Shell Hingga Vivo Diminta Beli BBM dari Pertamina, Sesuai Arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan DPR
Kebijakan tersebut berlaku untuk tahun 2025 guna memitigasi kekosongan stok BBM di SPBU Swasta.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikukuh mengusulkan agar badan usaha swasta atau SPBU swasta tetap membeli BBM murni atau base fuel dari Pertamina.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menegaskan kebijakan tersebut berlaku untuk tahun 2025 guna memitigasi kekosongan stok BBM di SPBU swasta.
"Pertama sesuai dengan arahan Menteri ESDM dan RDP di DPR, kita untuk tahun 2025 tetap melanjutkan kolaborasi antara swasta dan Pertamina. Untuk tahun 2026, kami akan menghitung kembali pengaturannya seperti apa," kata Laode saat ditemui di kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Selasa (7/10).
Adapun perubahan pola konsumsi masyarakat turut mempengaruhi dinamika sektor hilir migas. Dalam beberapa bulan terakhir, terjadi pergeseran konsumsi dari BBM subsidi ke non-subsidi, yang berdampak pada meningkatnya volume penjualan di SPBU swasta.
Kondisi ini, menurutnya, menyebabkan adanya penyesuaian kebutuhan impor BBM non-subsidi agar distribusi energi tetap lancar dan tidak menekan pelaku usaha, serta neraca komoditas tetap terjaga.
"Kita sebagai institusi pemerintah juga harus memperhatikan satu neraca komoditas. Neraca komoditas itu jangan sebentar-sebentar impor, sudah dikasih 110 persen, impor lagi. Mau nambah lagi, kita bilang ini tetangga masih punya banyak kuotanya. Jangan sebentar-sebentar impor," ujar Laode.
3 SPBU Swasta sepakat Beli BBM dari Pertamina
Adapun Laode menyebut terdapat 3 SPBU swasta yakni BP, AKR dan VIVO yang telah sepakat untuk membeli BBM dari Pertamina. Sedangkan, Shell belum memberikan pernyataan resmi akan membeli BBM dari Pertamina.
"Kan Pertamina juga sudah ada tiga tuh badan usahanya. BP, AKR sama VIVO sedang melakukan kelanjutan dari itu. (Shell belum), mereka membutuhkan konsideran yang berbeda sama yang lain, tapi tetap Pertamina masih mempertimbangkan," ujarnya.
Bakal Longgarkan Aturan Impor BBM Bagi Swasta
Laode mengungkapkan bahwa pemerintah akan melonggarkan aturan mengenai tambahan kuota impor bahan bakar minyak (BBM) bagi operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta pada tahun 2026.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi potensi kelangkaan pasokan bensin di jaringan SPBU non-Pertamina, yang mulai terasa di beberapa wilayah.
Laode menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan kebutuhan impor dari sejumlah operator SPBU swasta. Permohonan tersebut akan menjadi dasar evaluasi kementerian dalam menentukan besaran impor yang layak disetujui untuk tahun mendatang.
"Oh tidak, tidak (tak dibatasi 10 persen).Saya belum mau bocorkan, tetapi kita akan bikin mekanisme yang lebih baik," pungkasnya.