Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meminta kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, seperti Shell, bp, dan Vivo, untuk segera bernegosiasi dengan Pertamina mengenai pembelian solar yang diproduksi di dalam negeri. Tindakan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tidak akan memperpanjang kuota tambahan impor solar mulai tahun 2026. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa pemerintah telah mengirimkan surat kepada seluruh badan usaha sejak Desember 2025 untuk memulai proses negosiasi tersebut.
“Kami bulan Desember kemarin sudah mengirimkan surat ke seluruh badan usaha untuk melakukan proses negosiasi dengan Pertamina,” ucap Laode, seperti yang dikutip dari Antara pada Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan bahwa tambahan kuota impor solar jenis CN48 tidak akan diperpanjang mulai Maret 2026. Oleh karena itu, diharapkan SPBU swasta beralih ke pasokan solar dari dalam negeri. Laode juga menjelaskan bahwa produksi solar dari Kilang Balikpapan yang baru saja direvitalisasi melalui proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) akan menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan domestik, termasuk untuk SPBU swasta.
Advertisement
Kilang Balikpapan RDMP
"Maret nanti kami sudah tidak bisa memperpanjang untuk tambahan kuota solar. Jadi dari produksi RDMP (Balikpapan) itu semua nanti diserap untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," kata Laode. Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga telah menyampaikan rencana pemerintah untuk menghentikan impor solar bagi SPBU swasta mulai 2026. Menurutnya, apabila masih terdapat solar impor yang masuk pada Januari atau Februari, hal tersebut merupakan sisa kontrak impor tahun sebelumnya.
"Tetapi tahun ini, Kementerian ESDM atas perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, karena kita punya kilang sudah ada, kita tidak lagi mengeluarkan impor," ujar Bahlil. Kilang yang dimaksud adalah RDMP Kilang Balikpapan di Refinery Unit V, Kalimantan Timur. Proyek ini menjadi salah satu pilar utama pemerintah dalam mendorong kemandirian energi nasional. Dengan langkah ini, diharapkan kebutuhan energi dalam negeri dapat terpenuhi tanpa bergantung pada impor dari luar negeri.
Advertisement
Kewajiban yang Harus Dipenuhi SPBU Swasta
RDMP Kilang Balikpapan memiliki kemampuan untuk mengolah hingga 360 ribu barel per hari, yang setara dengan sekitar 22-25 persen dari total kebutuhan bahan bakar nasional. Dengan kapasitas yang besar ini, pemerintah optimis dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor solar secara signifikan.
Dari aspek ekonomi, proyek RDMP Balikpapan diperkirakan dapat menghemat biaya impor bahan bakar minyak hingga Rp68 triliun setiap tahunnya, serta berkontribusi pada produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar Rp514 triliun. Ketika ditanya mengenai kewajiban SPBU swasta untuk membeli solar dari Pertamina, Bahlil mengonfirmasi hal tersebut.
“Iya dong (beli solar di Pertamina). Saya ke depan itu bermimpi, nanti sebentar saya akan lapor ke Presiden, bahwa RON 92, RON 95, RON 98 itu harus diproduksi di dalam negeri,” kata Bahlil. Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya akan memperkuat ketahanan energi, tetapi juga meningkatkan pemanfaatan kapasitas kilang nasional secara optimal.