Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto
Sejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.
pajak![Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/26/1714126476327-7spsjj.jpeg)
Besaran pajak kripto saat ini sudah diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022. Ada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut pemerintah.
![Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/26/1714126425215-d41s7.jpeg)
Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto
Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto
Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati telah mengumpulkan pajak dari transaksi kripto. Data Kemenkeu mencatat, sejauh ini Rp112 miliar yang sudah dikumpulkan dari pajak kripto.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengungkapkan, besaran pajak kripto saat ini sudah diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022. Ada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut pemerintah.
- Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
- Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
- Negara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi
- Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar
- Gejala Nokturia dan Penyebabnya, Gangguan Sering Buang Air Kecil di Malam Hari
- KKB Serang Distrik Dekai Papua Pegunungan, Satu Anggota Kodim Terluka Tembak
"Saya sampaikan update juga untuk tahun 2024 untuk transaksi kripto terkumpul pajak Rp112 miliar, PPh dan PPN," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/4).
Dia merinci, sejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar. Sementara itu, PPN atas transaksi kripto sudah terkumpul Rp59 miliar.
![Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/26/1714126405348-2x7u8.jpeg)
"PPh nya ada di angka Rp52 miliar sedsngkan di PPN-nya ada di angka Rp59 miliar khusus untuk atas transaksi kripto," ucapnya.
Kemudian, mengenai besaran pajak yang berlaku berdasarkan aturan tadi, Suryo mengatskan PPN untuk transaksi kripto ditentukan sebesar 0,11 persen bagi setiap transaksi. Sementara, untuk pajak penghasilan ditetapkan 0,1 persen per transaksi.
![Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/26/1714126391961-r2iocf.jpeg)
"Jadi sudah sangat rendah hampir sama dengan transaksi saham di bursa," tegasnya.