Menkeu Akui Kendala Registrasi Coretax, Minta DJP Segera Sederhanakan Prosedur
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya Kendala Registrasi Coretax yang mempersulit wajib pajak, mendorong DJP untuk segera menyederhanakan sistem guna pelayanan optimal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa sistem Coretax belum sepenuhnya berfungsi secara optimal hingga saat ini. Menkeu mengakui masih terdapat gangguan yang membuat sebagian pengguna mengalami kesulitan dalam mengakses sistem perpajakan tersebut. Keluhan ini muncul beberapa hari terakhir, menandakan adanya isu signifikan yang perlu segera ditangani.
Dalam taklimat media yang berlangsung di Jakarta pada hari Rabu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa ia telah menerima sejumlah keluhan langsung dari para pengguna. Keluhan tersebut mayoritas berkaitan dengan ketidakmampuan wajib pajak untuk masuk ke dalam sistem Coretax, yang berpotensi menghambat proses pelaporan pajak. Situasi ini menyoroti pentingnya evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap sistem yang baru diimplementasikan.
Purbaya menduga bahwa kendala utama Coretax terletak pada prosedur registrasi yang rumit dan penggunaan email yang membingungkan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan pendampingan kepada wajib pajak serta menyiapkan petunjuk teknis yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Tujuannya adalah memastikan setiap wajib pajak dapat menggunakan sistem ini tanpa hambatan berarti.
Kerumitan Prosedur dan Tantangan Akses Coretax
Kendala utama yang dihadapi wajib pajak dalam menggunakan sistem Coretax, menurut Menkeu, adalah kerumitan tahapan administrasi. Proses pendaftaran yang berbelit-belit, ditambah dengan penggunaan email yang dinilai membingungkan, menjadi faktor penghambat utama. Hal ini menimbulkan frustrasi di kalangan pengguna yang berusaha memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa secara spesifik menyoroti bahwa kemungkinan besar prosedur yang ada terlalu rumit, atau ada kekurangan dalam panduan yang diberikan. "Jadi kemungkinan besar ya prosedurnya agak complicated, atau ada kurang apa, emailnya gantinya rumit. Nanti saya akan cek lagi ke orang pajak," ujarnya, menunjukkan komitmen untuk meninjau masalah ini lebih lanjut. Pernyataan ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk penyederhanaan alur kerja.
Meskipun demikian, penggunaan Coretax di kantor pelayanan pajak (KPP) relatif berjalan lebih lancar, karena wajib pajak mendapatkan bantuan langsung dari petugas. Fenomena ini mengindikasikan bahwa sistem sebenarnya bisa dijalankan, namun masih membutuhkan penyederhanaan alur serta sosialisasi yang lebih luas. Terutama bagi pengguna yang tidak memiliki akses langsung ke bantuan petugas di KPP, pendampingan mandiri menjadi krusial.
Langkah Perbaikan dan Optimalisasi Sistem Coretax
Menanggapi kendala yang ada, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah menginstruksikan DJP untuk mengambil langkah-langkah perbaikan. Peningkatan pendampingan kepada wajib pajak menjadi prioritas utama, agar mereka tidak lagi kesulitan dalam mengakses dan menggunakan sistem. Selain itu, penyusunan petunjuk teknis yang lebih sederhana dan mudah dipahami diharapkan dapat mengatasi kerumitan administrasi.
Penyederhanaan alur dan sosialisasi yang lebih luas juga menjadi fokus penting untuk optimalisasi Coretax. Pemerintah berupaya agar sistem ini dapat diakses dan digunakan oleh seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, tanpa memandang tingkat literasi digital mereka. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang efisien dan inklusif.
Lebih lanjut terkait pengelolaan sistem, Menkeu menyampaikan bahwa Coretax sudah tidak lagi berada di bawah pengelolaan konsorsium LG CNS-Qualysoft. Fokus utama pemerintah saat ini adalah optimalisasi dan penyempurnaan sistem yang telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Ini menunjukkan adanya transisi kepemilikan dan tanggung jawab penuh atas keberlanjutan dan pengembangan Coretax di masa depan.
Data Registrasi dan Capaian Coretax Terkini
Meskipun menghadapi Kendala Registrasi Coretax, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, melaporkan capaian signifikan. Hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah akun wajib pajak yang telah diaktivasi dalam sistem Coretax mencapai 11.034.775 akun. Angka ini menunjukkan adopsi yang cukup tinggi meskipun ada tantangan awal.
Dari total akun yang teraktivasi, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi, dengan jumlah mencapai 10.131.253 akun. Disusul oleh wajib pajak badan sebanyak 814.932 akun, serta instansi pemerintah sebanyak 88.369 akun. Data ini memperlihatkan bahwa Coretax telah menjangkau berbagai segmen wajib pajak di Indonesia.
Selain itu, tercatat sebanyak 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga telah berhasil melakukan registrasi hingga akhir Desember 2025. Perkembangan ini menunjukkan bahwa sistem Coretax terus berupaya mengakomodasi berbagai jenis wajib pajak, termasuk yang bergerak di sektor ekonomi digital. Upaya perbaikan diharapkan dapat mempercepat proses registrasi bagi lebih banyak wajib pajak di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews