Kronologi Lengkap Penangkapan Mantan Direktur Investree, Adrian Gunadi
Adrian Gunadi diduga telah mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin, dengan total kerugian yang mencapai Rp 2,7 triliun.
Polri, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta beberapa kementerian dan lembaga, berhasil menangkap dan memulangkan buronan dalam kasus penghimpunan dana, Adrian Gunadi, yang merupakan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Tersangka diduga telah melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,7 triliun.
Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menanggulangi kejahatan lintas negara.
"Hari ini kita telah berhasil memulangkan tersangka yang selama ini dicari. Polri berkomitmen untuk memastikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Indonesia bukanlah tempat perlindungan bagi mereka, dan kami akan terus mengejar ke mana pun mereka melarikan diri," ungkap Amur dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (26/9).
Modus Operandi dan Penetapan Tersangka
Menurut hasil penyidikan yang dilakukan oleh OJK, Adrian diketahui telah mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), yang berfungsi sebagai special purpose vehicle.
Kedua perusahaan ini digunakan untuk mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya dalam proses penggalangan dana yang berlangsung dari Januari 2022 hingga Maret 2024. Dana yang berhasil dihimpun kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
OJK Tetapkan Adrian Jadi Tersangka
OJK telah menetapkan Adrian sebagai tersangka berdasarkan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang diatur dalam pasal-pasal tersebut adalah penjara dengan masa minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Jadi Buronan Internasional
Selama proses penyidikan berlangsung, Adrian menunjukkan sikap tidak kooperatif dan terdeteksi berada di Doha, Qatar, sebagai penduduk tetap. Sebagai langkah selanjutnya, OJK resmi menetapkannya sebagai tersangka.
Pada tanggal 14 November 2024, Polri bekerja sama dengan OJK mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga mencabut paspornya, sementara Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar.
Polri Kejar Pelaku Kejahatan Keuangan
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan keuangan yang beroperasi lintas negara.
"Polri berkomitmen tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, baik yang sembunyi di dalam negeri maupun di luar negeri. Masih ada beberapa subjek lain yang tetap akan kita cari. Ini juga warning bagi para pelaku, ke manapun mereka berlari pasti akan kita kejar," tegasnya.
Dengan pernyataan tersebut, ia menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa tidak ada pelaku kejahatan yang dapat lolos dari penegakan hukum, baik di dalam maupun luar negeri.