Ini Kendala Pemulangan Eks Dirut Investree Adrian Gunadi Meski Sudah Red Notice
Otoritas setempat menolak mekanisme deportasi melalui kanal Interpol.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri memastikan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, yang menjadi buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah berstatus Red Notice Interpol.
“Sudah lama kami ajukan Red Notice tersebut dan sudah terbit,” ujar Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9).
Namun, Untung menjelaskan status Red Notice tidak bisa diakses publik di situs resmi Interpol.
“Ada (di situs Interpol), yang bisa lihat hanya aparat penegak hukum. Memang tidak semua IRN itu dipublish dan dapat dilihat oleh masyarakat umum,” jelasnya.
Ia mengungkap, kendala pemulangan Adrian dari Qatar terjadi karena otoritas setempat menolak mekanisme deportasi melalui kanal Interpol.
“Mereka tidak mau dilakukan melalui mekanisme Interpol Channel yaitu Handling Over ataupun Deportasi. Itu kendalanya,” kata Untung.
OJK Sesalkan Adrian Masih Jadi CEO di Doha
OJK menegaskan komitmennya mendukung proses hukum terhadap Adrian, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
“Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Sdr. Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri,” tutur Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.
OJK menyesalkan Adrian masih diberi izin menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy meski berstatus buronan.
“OJK akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum di dalam dan luar negeri untuk memulangkan Sdr. Adrian ke tanah air, agar dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata,” ujar Ismail.
Investree Dicabut Izinnya
Ismail menambahkan, OJK sudah mengambil langkah tegas dalam kasus Investree. Izin usaha perusahaan telah dicabut pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan melakukan sejumlah pelanggaran.
Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening, penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
“OJK juga telah menetapkan Sdr. Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh DPJK OJK,” jelasnya.
Menurut Ismail, langkah ini menegaskan konsistensi OJK dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.
“OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.