Bukan Kaleng-kaleng! Polri Terus Buru Buronan Kresna Life Wanaartha Setelah Tangkap CEO Investree

Polri memastikan terus memburu buronan sektor keuangan, termasuk bos Kresna Life dan Wanaartha, setelah berhasil memulangkan CEO Investree. Siapa lagi yang jadi target selanjutnya dalam perburuan buronan Kresna Life Wanaartha ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bukan Kaleng-kaleng! Polri Terus Buru Buronan Kresna Life Wanaartha Setelah Tangkap CEO Investree
Proses pemulangan Adrian Gunadi, mantan CEO Investree yang kabur ke Doha, memakan waktu lama. Ternyata, ia memiliki izin tinggal permanen di Qatar. Apa alasannya? (Merdeka.com)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di sektor jasa keuangan. Setelah sukses menangkap dan memulangkan mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, dari Qatar, Polri kini mengalihkan fokus pada buronan lainnya. Upaya penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi untuk bersembunyi.

Perburuan intensif ini menargetkan pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Michael Steven, dan pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), Manfred Armin Pietruschka serta Evelina Fadil Pietruschka. Nama-nama ini telah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena dugaan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus yang merugikan masyarakat luas. Polri menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan demi keadilan.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Untung Widyatmoko, menjelaskan perkembangan terbaru usai konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. Ia menyatakan bahwa Michael Steven telah dipetakan keberadaannya dan red notice Interpol untuknya telah diterbitkan pada 19 September 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjangkau buronan yang berada di luar negeri.

Perburuan Buronan Sektor Keuangan Berlanjut

Polri tidak mengendurkan upaya dalam memburu para buronan kasus sektor jasa keuangan, khususnya terkait Kresna Life dan Wanaartha Life. Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan bahwa timnya terus bekerja untuk membawa pulang Michael Steven, pemilik Kresna Life, yang red notice-nya sudah diterbitkan oleh Interpol. Pemetaan keberadaan buronan ini menjadi langkah krusial dalam proses penangkapan.

Sementara itu, untuk kasus Wanaartha Life, Polri telah berhasil melakukan penangkapan terhadap anak dari pemilik, yaitu Rezanantha Pietruschka, di California, Amerika Serikat. Namun, proses ini tidak selalu berjalan mulus karena pelaku tindak pidana ekonomi seringkali memiliki sumber daya finansial yang besar. Mereka mampu menyewa pengacara handal untuk mengajukan jaminan (bail) dan menantang red notice Interpol.

Brigjen Untung menjelaskan bahwa para buronan kasus ekonomi ini kerap berargumen bahwa kasus mereka bersifat perdata, bukan pidana, sebagai upaya untuk menggugurkan red notice. "Tapi, karena dia ada bail, namanya pelaku tindak pidana ekonomi tidak ada yang miskin, semua kaya, semua bisa menyewa lawyer. Di situlah mereka selalu bail, selalu challenge ke kita, supaya interpol red notice-nya gugur, dicabut, dengan alasan ini perdata bukan pidana dan lain sebagainya," ujar Brigjen Untung. Situasi ini menunjukkan kompleksitas dalam penanganan kasus buronan sektor keuangan lintas negara.

Koordinasi Internasional dan Tantangan Hukum

Divhubinter Polri secara aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di Amerika Serikat. Upaya ini melibatkan lembaga-lembaga penting seperti Homeland Security, U.S. Immigration and Customs Enforcement's (ICE), hingga Federal Bureau of Investigation (FBI). Kolaborasi internasional ini sangat penting untuk melacak dan memulangkan buronan kasus sektor keuangan yang melarikan diri ke luar negeri.

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, termasuk upaya hukum dari para buronan, Polri menegaskan tidak akan menyerah. "Jangan kira kami hanya diam saja, tidak. kami terus bekerja," tegas Brigjen Untung. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat Polri untuk menuntaskan kasus-kasus kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan negara.

Tantangan terbesar dalam memburu buronan sektor keuangan adalah kemampuan mereka untuk memanfaatkan celah hukum dan sumber daya finansial. Mereka seringkali mencoba menggugurkan red notice dengan alasan teknis atau mengklaim bahwa kasusnya adalah sengketa perdata. Namun, Polri bersama mitra internasional terus berupaya mencari strategi terbaik untuk mengatasi hambatan ini dan memastikan keadilan ditegakkan.

Keberhasilan Penangkapan CEO Investree dan Ancaman Pidana

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, dari Qatar ke Indonesia. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas kerja sama antarlembaga dalam penegakan hukum terhadap buronan sektor keuangan.

Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka Adrian Asharyanto Gunadi. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana untuk pasal-pasal ini tidak main-main, yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Tersangka Investree diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan. Aktivitas ilegal ini terjadi pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024, dengan total dana yang dihimpun mencapai setidaknya Rp2,7 triliun. Angka fantastis ini menunjukkan skala kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan di sektor jasa keuangan dan menjadi motivasi kuat bagi Polri untuk terus memburu buronan lainnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi