Polisi Buru Bos Kresna Life dan Wanaartha Usai Tangkap Eks Direktur Investree
Polri kini mengalihkan perhatian untuk menangkap Michael Steven dan pasangannya, Pietruschka, yang terlibat dalam kasus asuransi.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang aktif mencari buronan yang terlibat dalam kasus di sektor jasa keuangan. Upaya ini dilakukan setelah keberhasilan memulangkan mantan Direktur Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, dari Qatar ke Indonesia.
Saat ini, perhatian Polri tertuju kepada pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Michael Steven, serta pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), yaitu Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Fadil Pietruschka. Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa posisi Michael Steven telah dipetakan dan red notice untuknya sudah diterbitkan pada 19 September 2025.
Di sisi lain, terkait dengan kasus Wanaartha Life, pihak kepolisian telah berhasil menangkap anak dari pasangan Manfred dan Evelina, Rezanantha Pietruschka, di California, Amerika Serikat (AS). Meskipun demikian, proses hukum yang dihadapi masih menghadapi berbagai kendala.
"Namun, karena dia memiliki bail, pelaku tindak pidana ekonomi biasanya berasal dari kalangan mampu, sehingga mereka dapat menyewa lawyer. Ini menjadi tantangan bagi kami, karena mereka sering kali melakukan bail dan challenge kepada kami, agar red notice dari Interpol dibatalkan dengan alasan bahwa ini adalah masalah perdata, bukan pidana," kata Untung, seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (27/9).
Ia menekankan bahwa Polri terus berkomunikasi dengan berbagai otoritas di AS, termasuk Homeland Security, U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE), serta Federal Bureau of Investigation (FBI).
"Kami tidak hanya diam, tetapi terus berupaya," tegas dia.
Kembalinya Adrian
Dalam kasus Investree, pemulangan Adrian berhasil dilakukan berkat kolaborasi antara Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta beberapa kementerian dan lembaga terkait. Penyidik OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menjerat tersangka dengan menerapkan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.
Adrian dituduh telah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin yang berlaku antara Januari 2022 hingga Maret 2024, dengan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 2,7 triliun.
Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah penjara dengan masa minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap masyarakat.