Menkum Beri Penjelasan Kasus Mantan Bos Investree yang Jadi Buronan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan perkembangan proses ekstradisi buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan perkembangan proses ekstradisi buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG).
Supratman menjelaskan bahwa pada 21 Februari 2025, Kementerian Hukum selaku otoritas pusat dalam penanganan ekstradisi telah menerima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, atas dasar permitaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Inti surat tersebut adalah permintaan ekstradisi atas nama AAG, selaku tersangka pelaku tindak pidana perbankan di Indonesia yang melarikan diri ke Qatar.
“Permintaan ekstradisi dari Polri tersebut karena adanya permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan agar AAG menjalani proses hukum di Indonesia terkait tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan di Indonesia,” ucap Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (30/7).
Setelah melalui proses analisis dan penyusunan dokumen permintaan ekstradisi, Kemenkum menyampaikan permintaan ekstradisi secara resmi kepada pemerintah Qatar melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum RI No. AHU.AH.12.04-11 tanggal 28 Mei 2025 kepada Attorney General of the State of Qatar.
“Permintaan tersebut kami sampaikan melalui saluran diplomatik. Pada perkembangannya, Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar,” lanjutnya.
Menteri Hukum juga memastikan, hingga saat ini proses ekstradisi terhadap AAG terus dikoordinasikan dengan semua instansi terkait.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polri dan OJK. Saat ini seluruh dokumen sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab. Jika telah selesai diterjemahkan, akan dikirimkan secara resmi oleh Kementerian Hukum selaku Otoritas Pusat kepada Pemerintah Qatar melalui saluran diplomatik serta untuk percepatan melalui surat elektronik,” katanya.
Kronologi Kasus
Tersangka kasus dugaan fraud PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, diketahui kini menjabat sebagai CEO di sebuah entitas bisnis asing, meskipun namanya masih tercantum dalam daftar red notice Interpol.
Adrian Gunadi tercatat sebagai CEO JTA Holding Qatar, bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Informasi ini tertera di situs resmi perusahaan tersebut.
“CEO: Adrian A Gunadi. Operator global dan wirausahawan berpengalaman yang memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” demikian bunyi keterangan dalam laman resmi JTA Holding.
JTA International Investment Holding diketahui memiliki anak usaha bernama JTA Investree Doha Consultancy, yang berbasis di Doha, Qatar.
Perusahaan ini berfokus pada pengembangan perangkat lunak dan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk solusi pinjaman digital, serta membidik kemitraan dengan institusi keuangan di Timur Tengah, Asia, dan Afrika.
Adrian Gunadi sebelumnya menjabat sebagai petinggi di Investree, sebuah perusahaan teknologi finansial (fintech) peer-to-peer lending yang saat ini sedang menghadapi proses hukum.