Interpol, atau Organisasi Polisi Kriminal Internasional, secara resmi mengeluarkan Red Notice untuk Mohammad Riza Chalid, yang juga dikenal sebagai MRC, pada tanggal 23 Januari 2026. Dengan diterbitkannya pemberitahuan ini, Riza Chalid kini berstatus sebagai buronan internasional di 196 negara anggota Interpol.
Sebelumnya, pada 10 Juli 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang dari PT Pertamina (Persero).
"Hari ini, Minggu 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Jakarta, pada Minggu (1/2).
Ia juga menambahkan bahwa setelah penerbitan Red Notice ini, NCB Interpol Indonesia akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri.
"Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik yang asing maupun yang berada di dalam negeri, kementerian, maupun lembaga," ungkap Untung.
Ia menegaskan bahwa NCB Interpol Indonesia selalu mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.
"Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional dan masuk dalam fokus kejahatan transnasional," tuturnya.
Advertisement
Lebih lanjut, Untung menginformasikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Interpol Headquarters yang terletak di Lyon, Prancis. Proses penerbitan Red Notice ini melalui serangkaian tahapan yang cukup panjang.
"Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini merupakan kontribusi dari rekan-rekan Set NCB serta dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis," ungkapnya.
Untung juga menekankan bahwa keberhasilan penerbitan Red Notice ini merupakan hasil kerja sama dari berbagai pihak, bukan hanya Set NCB Interpol Indonesia dan Polri.
"Keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, melainkan atas dukungan serta kerja sama kementerian, lembaga, dan organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan pencarian buronan internasional," tutup Untung.