Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Sebagai upaya pembinaan dan sosialisasi terhadap kebijakan pemerintah tersebut, Disnaker menyiapkan surat edaran kepada semua pimpinan perusahaan di kota ini.

Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan para pimpinan perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah secara penuh atau tanpa dicicil.


"Hal itu sesuai dengan instruksi pemerintah yang menegaskan pembayaran THR tahun ini harus dibayar 100 persen, tanpa dicicil," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, H Rudi Suryawan dikutip dari Antara.

Sementara sebagai upaya pembinaan dan sosialisasi terhadap kebijakan pemerintah tersebut, Disnaker menyiapkan surat edaran kepada semua pimpinan perusahaan di kota ini.


"Surat edarannya masih menunggu ditandatangani Wali Kota Mataram. Setelah itu, kita langsung sebar ke perusahaan di kota ini," katanya.

Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Dalam surat tersebut, selain menyampaikan pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Apabila Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 April 2024, perusahaan paling lambat membayar THR pada tanggal 3 April 2024. Sedangkan untuk besarannya disesuaikan dengan ketentuan yang ada.


"Intinya THR harus dibayar 100 persen dan maksimal H-7 Idul Fitri," katanya.

Terkait dengan itu, lanjutnya, sebagai bentuk pengawasan terhadap pembayaran THR, Disnaker akan membuat posko pengaduan THR di area Kantor Disnaker Kota Mataram Jalan Gajah Mada.


Para pekerja atau buruh yang menerima THR tidak sesuai ketentuan dapat mengadukan ke posko tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung melalui layanan telepon.

"Posko ini segera kami dirikan sebagai wadah pengaduan pekerja terkait THR," katanya.


Laporan dari pekerja atau buruh itu, tambah Rudi, akan menjadi dasar acuan tim Disnaker untuk turun ke perusahaan bersangkutan dan memberikan pembinaan serta mencari tahu alasan terhadap apa yang dilaporkan pekerja.

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya
Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya

Berikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
60 Ucapan Idul Fitri Perusahaan, Formal dan Tetap Penuh Makna
60 Ucapan Idul Fitri Perusahaan, Formal dan Tetap Penuh Makna

Pastikan perusahaan Anda memberikan ucapan Idul Fitri yang pas dan berkesan kepada seluruh karyawannya.

Baca Selengkapnya
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Cara Membayar Fidyah Ibu Melahirkan, Begini Perhitungannya
Cara Membayar Fidyah Ibu Melahirkan, Begini Perhitungannya

Bagi ibu yang baru melahirkan, membayar fidyah menjadi cara untuk tetap mematuhi perintah agama sambil memperhatikan kesehatan dan pemulihan dirinya sendiri.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya