Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen bagi perusahaan yang belum membayarakan THR ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberi denda ke perusahaan yang terlambat membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah kepada pekerjanya.


Ini sebagai bentuk sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar peraturan.

"Bagi perusahaan yang belum membayarkan THR 7 hari sebelum Lebaran akan didenda 5 persen," kata Kepala Disnaker Provinsi Kepulauan Babel, Elius Gani dikutip dari Antara.


Dia mengatakan, denda 5 persen bagi perusahaan yang belum membayarakan THR ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang menegaskan THR ini harus dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

"Kita akan membentuk posko pengaduan THR ini, untuk memastikan pembayaran THR Idul Fitri tahun ini sesuai peraturan berlaku," ujarnya.

Dia menyatakan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruhnya, tentunya akan mendapatkan sanksi tegas, mulai dari sanksi administrasi hingga penghentian kegiatan usahanya.

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

"Kami berharap pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat bekerja untuk melapor ke posko, karena laporan ini sebagai dasar Disnaker untuk melanjutkan ke pengadilan hubungan industrial agar pengadilan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," katanya.

Menurut dia besaran denda ini sebesar 5 persen dari upah atau gaji per bulan yang diterima pekerja di perusahaan tersebut.


"Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya