Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen bagi perusahaan yang belum membayarakan THR ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,
Denda 5 persen bagi perusahaan yang belum membayarakan THR ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberi denda ke perusahaan yang terlambat membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah kepada pekerjanya.
Ini sebagai bentuk sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar peraturan.
"Bagi perusahaan yang belum membayarkan THR 7 hari sebelum Lebaran akan didenda 5 persen," kata Kepala Disnaker Provinsi Kepulauan Babel, Elius Gani dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, denda 5 persen bagi perusahaan yang belum membayarakan THR ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang menegaskan THR ini harus dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
"Kita akan membentuk posko pengaduan THR ini, untuk memastikan pembayaran THR Idul Fitri tahun ini sesuai peraturan berlaku," ujarnya.
Dia menyatakan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruhnya, tentunya akan mendapatkan sanksi tegas, mulai dari sanksi administrasi hingga penghentian kegiatan usahanya.
"Kami berharap pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat bekerja untuk melapor ke posko, karena laporan ini sebagai dasar Disnaker untuk melanjutkan ke pengadilan hubungan industrial agar pengadilan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," katanya.
Menurut dia besaran denda ini sebesar 5 persen dari upah atau gaji per bulan yang diterima pekerja di perusahaan tersebut.
"Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaRamadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca Selengkapnya