DJP Catat 867.730 SPT Tahunan Masuk hingga 28 Januari 2026
Berdasarkan jenis wajib pajak, mayoritas SPT Tahunan yang disampaikan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) dengan tahun buku Januari–Desember 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 867.730 laporan hingga 28 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 28 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 867.730 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Rabu (28/1).
Berdasarkan jenis wajib pajak, mayoritas SPT Tahunan yang disampaikan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) dengan tahun buku Januari–Desember 2025.
Dari total pelaporan tersebut, wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat menyampaikan sebanyak 739.359 SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencapai 92.148 SPT.
Adapun pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember tercatat sebanyak 36.029 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 56 SPT badan dalam denominasi dolar Amerika Serikat (USD).
Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai disampaikan sejak 1 Agustus 2025. Hingga akhir Januari 2026, tercatat 134 SPT badan dalam rupiah dan 4 SPT badan dalam USD yang telah dilaporkan.
Aktivasi Akun Coretax DJP
Di samping pelaporan SPT, DJP melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax DJP. Hingga 28 Januari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 12.719.486 akun.
"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP. Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.719.486," ujarnya.
Mayoritas dari Wajib Pajak
Dari total tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 11.772.363 akun. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah melakukan aktivasi tercatat sebanyak 857.615 akun.
Selain itu, aktivasi akun Coretax DJP juga dilakukan oleh 89.283 wajib pajak instansi pemerintah serta 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).