Cara Mengecek Status Aktif BPJS PBI, Banyak Peserta Baru Tahu Setelah Status Dinonaktifkan
Ketahui cara untuk memeriksa status aktif BPJS PBI Anda dengan langkah-langkah yang mudah dan cepat di sini!
Belakangan ini, banyak peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang mengaku baru mengetahui bahwa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka dinonaktifkan saat ingin berobat. Hal ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat yang sangat bergantung pada layanan BPJS Kesehatan.
Menanggapi situasi ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta BPJS PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ujar Rizzky dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dia juga menegaskan bahwa pembaruan data BPJS PBI dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Cara Cek Status BPJS PBI Aktif atau Tidak
Untuk menghindari kendala saat membutuhkan layanan medis, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status kepesertaan BPJS PBI. Pengecekan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, antara lain:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN adalah cara yang paling praktis dan populer untuk mengecek status BPJS Kesehatan. Selain mengecek status, aplikasi ini juga memungkinkan peserta untuk melihat riwayat pembayaran dan mengakses berbagai layanan kesehatan lainnya. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan masuk menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan, email, atau nomor telepon yang terdaftar.
- Pilih menu 'Info Peserta' untuk melihat informasi lengkap mengenai status kepesertaan Anda.
2. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
Selain aplikasi Mobile JKN, Anda juga bisa mengecek status BPJS Kesehatan melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.
- Pilih menu 'Cek Kepesertaan' atau 'Cek Status BPJS Kesehatan'.
- Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS dan tanggal lahir Anda, lalu klik 'Cari'.
3. Melalui Chat Assistant JKN (CHIKA) via WhatsApp
BPJS Kesehatan menyediakan layanan asisten virtual bernama CHIKA yang dapat diakses melalui WhatsApp. Layanan ini beroperasi 24 jam dan sangat mudah digunakan. Berikut langkah-langkahnya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi CHIKA BPJS Kesehatan di 0811-8750-400.
- Kirim pesan untuk memulai percakapan dan pilih menu 'Cek Status Peserta'.
- Masukkan Nomor Peserta atau NIK Anda untuk mendapatkan informasi status.
4. Melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA)
PANDAWA adalah layanan resmi BPJS Kesehatan yang memungkinkan peserta mengakses berbagai kebutuhan administrasi lewat chat WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:
- Simpan nomor WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan: 0811-8165-165.
- Kirim pesan dan pilih menu 'Cek Status Kepesertaan'.
- Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS untuk mendapatkan status kepesertaan Anda.
5. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 165
Jika Anda mengalami kesulitan menggunakan metode online, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 yang tersedia 24 jam. Berikut langkah-langkahnya:
- Hubungi nomor 165 dan pilih layanan pengecekan status kepesertaan.
- Ikuti instruksi untuk memasukkan NIK atau nomor BPJS dan tanggal lahir.
Bagi peserta JKN yang sedang dirawat di rumah sakit, bantuan juga dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU! yang informasinya tersedia di area publik rumah sakit. Selain itu, rumah sakit juga menyediakan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk melayani pertanyaan dan keluhan pasien.
Peserta BPJS PBI masih dapat diaktifkan kembali
Meskipun status kepesertaan dinonaktifkan, Rizzky menekankan bahwa peserta BPJS PBI masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali JKN, asalkan memenuhi beberapa kriteria tertentu. Pertama, peserta harus terdaftar sebagai BPJS PBI yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tersebut harus termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta yang mengalami penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa juga dapat mengajukan permohonan.
"Peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan," ungkap Rizzky. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk proses verifikasi lebih lanjut. Jika peserta dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali status JKN mereka, sehingga mereka dapat kembali mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Rizzky juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya peserta BPJS PBI, untuk tidak menunggu sampai sakit baru mengecek status kepesertaan mereka. "Selagi masih sehat, kami harap masyarakat meluangkan waktu untuk mengecek status JKN-nya. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan," tegasnya. Dengan secara rutin memeriksa status BPJS PBI, peserta diharapkan tetap terlindungi dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan pada saat-saat yang genting.