Akun Pengguna Platform Kripto Indonesia Capai 22,9 Juta, Total Transaksi Rp650 Triliun
Pertumbuhan ini bukan sekadar cerminan dari meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto, tetapi juga menegaskan posisi strategis Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
(@ 2024 merdeka.com)Minat masyarakat dan institusi keuangan global terhadap aset kripto semakin meningkat pesat. Fenomena ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga di kawasan regional dan global.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menyoroti tren ini sebagai elemen transformatif dalam lanskap industri keuangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, adopsi aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan eksponensial. Laporan terbaru dari Channel Assist bahkan menempatkan Indonesia di posisi ketiga dalam Global Crypto Adoption Index tahun lalu, menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam investasi aset digital ini.
Jumlah akun pengguna di platform perdagangan kripto resmi di Indonesia kini telah mencapai 22,9 juta akun, dengan total nilai transaksi sepanjang tahun lalu mencapai Rp650,6 triliun.
Menurut Hasan Fawzi, pertumbuhan ini bukan sekadar cerminan dari meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto, tetapi juga menegaskan posisi strategis Indonesia dalam ekosistem keuangan digital global.
"Tentu hal ini semua menjadi elemen yang kita lihat sebagai elemen yang transformatif dalam landscape industri keuangan Tidak hanya di Indonesia tapi juga trend ini terjadi secara merata di kawasan, di regional maupun global," kata Hasan dalam acara FGD Crypto and Financial Services: Strategies For Sustainable Innovation, Jakarta, Kamis (13/2).
Komitmen Pemerintah dan OJK
Seiring dengan pesatnya perkembangan ini, pemerintah dan OJK terus berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang progresif dan inklusif. Perpindahan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK merupakan langkah strategis yang bertujuan agar aset kripto tidak sekadar dianggap sebagai komoditas yang diperdagangkan, tetapi juga dapat berkontribusi dalam inklusi keuangan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Salah satu bukti nyata dari komitmen ini adalah hadirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah lebih dulu mengatur aspek legalitas dan potensi bisnis aset kripto di Indonesia. Bahkan, dibandingkan dengan banyak negara lain, Indonesia tergolong sebagai salah satu negara yang lebih cepat dalam merancang regulasi yang memadai untuk aset digital ini.
"Dari hasil survei pemetaan tingkat kematangan pengaturan di negara global Indonesia masuk di dalam salah satu negara yang masuk kategori MDIS Emerging Market and Developing Economy yang justru lebih terdepan dalam menghadirkan kecukupan regulasi ini," jelas Hasan.
Saat ini, masih di bawah 20 persen negara dalam kategori MDIS yang telah memiliki regulasi aset kripto yang cukup. Bahkan, di negara-negara maju sekalipun, tingkat kecukupan regulasi baru mencapai 60 persen.
"Masih di bawah 20 persen kalau di antara negara-negara MDIS yang sudah misalnya datang dengan kecukupan regulasinya Itu pun baru belakangan," tambahnya.
Masa Depan Aset Kripto di Indonesia
Tren pengaturan regulasi di Indonesia bahkan lebih maju dibandingkan dengan banyak negara di kawasan regional dan global. Namun, menurut Hasan, langkah ini harus tetap dijaga agar Indonesia tidak hanya menjadi pelopor dalam regulasi, tetapi juga dapat memimpin ekosistem aset kripto secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Dengan jumlah investor kripto yang telah mencapai 22,9 juta akun, industri ini bahkan melampaui jumlah investor di pasar modal tradisional. Sebagai perbandingan, jumlah akun saham di Indonesia saat ini berkisar 7 juta akun, yang berarti adopsi kripto tumbuh lebih cepat dibandingkan sektor keuangan yang lebih dulu berkembang.
Namun, pertumbuhan yang pesat ini juga harus diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat, edukasi yang lebih luas, serta regulasi yang memberikan perlindungan optimal bagi para investor.
OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan ekosistem aset digital ini agar tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
"Jadi ini sebagai perbandingan bagaimana minat dan animo mengadopsi dan mulai terlibat langsung memiliki dan berinvestasi di aset kripto ini Harus terus kita imbangi dengan kecukupan pemahaman yang memadai Kemudian regulasi yang memberikan perlindungan kepada para konsumen investor kita," tutup Hasan.