Imigrasi Palangka Raya Jamin Layanan Tetap Normal Meski Terapkan WFH Setiap Jumat
Kantor Imigrasi Palangka Raya memastikan layanan keimigrasian tetap normal dan tidak terganggu, bahkan dengan kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN tertentu. Masyarakat tak perlu khawatir.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memastikan seluruh layanan keimigrasian tetap beroperasi normal. Hal ini berlaku meskipun ada kebijakan bekerja dari rumah (WFH) yang diterapkan setiap hari Jumat bagi sebagian Aparatur Sipil Negara.
Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Wijay Kumar, menegaskan bahwa kebijakan WFH ini tidak akan mengganggu operasional vital. Kebijakan tersebut secara spesifik hanya berlaku untuk ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen atau administratif.
Para petugas layanan dan pengawasan keimigrasian akan tetap bekerja seperti biasa di kantor untuk melayani masyarakat. Dengan demikian, publik tidak perlu khawatir akan adanya penurunan kualitas atau penundaan layanan penting.
Kebijakan WFH dan Jaminan Layanan Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah resmi memberlakukan kebijakan WFH setiap Jumat. Kebijakan ini secara khusus ditujukan bagi ASN yang bertugas dalam ranah dukungan manajemen dan administratif di lingkungan Imigrasi.
Wijay Kumar menjelaskan bahwa penerapan kebijakan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026. Selain itu, kebijakan ini juga didasari oleh Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 yang telah berlaku efektif.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, secara tegas memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. Beliau menekankan bahwa kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diterapkan.
“Operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” kata Wijay Kumar.
Prioritas Pelayanan Publik dan Pengawasan Kinerja Efektif
Kebijakan WFH ini juga memiliki tujuan strategis untuk mendukung efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih optimal. Selain itu, kebijakan ini juga menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.
Seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi, seperti pelayanan paspor dan izin tinggal, tetap beroperasi penuh. Hal serupa berlaku bagi petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.
Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.
Hendarsam Marantoko memberikan pesan penting bagi seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia untuk senantiasa memprioritaskan kepentingan publik. “Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” tegasnya.
Sumber: AntaraNews