WFH Setiap Jumat Resmi Diterapkan, Ditjen Imigrasi Jamin Layanan Tak Terganggu
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan administratif, mulai Jumat (10/4).
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penerapan WFH bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
"Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," ujar Hendarsam, Rabu (8/4).
ASN
Ia menjelaskan, ASN yang tetap bekerja dari kantor mencakup petugas pelayanan di Kantor Imigrasi seperti layanan paspor dan izin tinggal, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, serta pos lintas batas negara.
Selain itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap menjalankan tugas secara langsung.
Untuk menjaga kinerja tetap optimal, Ditjen Imigrasi menerapkan pengawasan ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian pegawai guna memastikan produktivitas tetap terjaga meski bekerja dari luar kantor.
Jajaran Imigrasi
Hendarsam juga mengingatkan seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia agar tidak mengabaikan kualitas layanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan ini.
"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan,” katanya.
Ia menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik yang selama ini telah dibangun oleh institusi keimigrasian.