Pelayanan Kependudukan Pasaman Barat Tetap Optimal Meski WFH Diberlakukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman Barat memastikan pelayanan kependudukan tetap berjalan normal, bahkan saat kebijakan Work From Home (WFH) diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menjamin bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap beroperasi secara penuh. Hal ini berlaku meskipun kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) diberlakukan setiap hari Jumat di lingkungan pemerintah daerah. Kepala Disdukcapil Pasaman Barat, Yuli Asma, menegaskan bahwa instansi yang dipimpinnya merupakan unit pelayanan publik yang wajib tetap beroperasi secara langsung untuk masyarakat.
Kebijakan WFH di Pasaman Barat mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pasaman Barat Nomor 800.1.6.2.03/BKPSDM-2026. Surat edaran ini mengatur transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, namun memberikan pengecualian bagi sektor-sektor esensial. Pengecualian ini memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terkait administrasi kependudukan tidak terganggu.
Dengan demikian, masyarakat Pasaman Barat tidak perlu khawatir akan adanya pembatasan layanan. Pelayanan kependudukan tetap berjalan normal, baik secara langsung (offline) maupun daring (online), memastikan aksesibilitas penuh bagi seluruh warga. Disdukcapil berkomitmen untuk terus memberikan layanan prima tanpa hambatan.
Komitmen Disdukcapil dalam Pelayanan Publik Pasaman Barat
Yuli Asma menjelaskan bahwa Disdukcapil Pasaman Barat memiliki komitmen kuat untuk menjaga kelancaran pelayanan publik. Instansi ini selalu siap melayani berbagai kebutuhan masyarakat terkait administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, Akta Kelahiran, dan dokumen penting lainnya. Pengecualian dari kebijakan WFH bagi Disdukcapil menunjukkan prioritas pemerintah daerah terhadap aksesibilitas layanan esensial bagi warga.
Kondisi ini bukanlah hal baru bagi Disdukcapil, karena sebelumnya juga tetap memberikan pelayanan saat kebijakan Work From Anywhere (WFA) diterapkan. Bahkan pada periode Lebaran, ketika banyak instansi lain menerapkan WFH atau libur, Disdukcapil tetap membuka layanan di kantor. Hal ini membuktikan dedikasi Disdukcapil dalam memastikan pelayanan kependudukan tidak pernah terhenti.
Berdasarkan edaran bupati, pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja dari kantor, termasuk di Disdukcapil. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan dan pengawasan dalam proses pelayanan. Dengan demikian, kualitas dan efisiensi pelayanan dapat terus terjaga.
Mekanisme Pelayanan Kependudukan di Tengah Kebijakan WFH
Pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Pasaman Barat tetap berjalan normal setiap Jumat, tanpa adanya gangguan. Masyarakat tidak perlu khawatir akan penundaan atau pembatasan layanan yang mungkin timbul akibat kebijakan WFH bagi ASN lainnya. Jam operasional pelayanan tetap berlangsung seperti biasa, mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB setiap Jumat.
Layanan ini mencakup baik pelayanan secara langsung di kantor maupun melalui platform daring. Fleksibilitas ini diberikan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang beragam, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi kerumunan. Masyarakat dapat memilih metode pelayanan yang paling sesuai dengan kondisi dan kenyamanan mereka.
Disdukcapil terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan memanfaatkan teknologi. Dengan adanya layanan daring, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dari mana saja, sehingga lebih efisien dan praktis. Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital yang didorong oleh pemerintah daerah.
Dukungan untuk Pelayanan Esensial Lainnya di Pasaman Barat
Selain Disdukcapil, sejumlah sektor vital lainnya di Pasaman Barat juga dikecualikan dari kebijakan WFH. Ini termasuk layanan kesehatan dan instansi pelayanan publik lainnya yang esensial bagi masyarakat. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar dan layanan penting bagi masyarakat tetap terpenuhi tanpa hambatan.
Optimalisasi pelayanan publik menjadi prioritas utama pemerintah daerah Pasaman Barat. Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan transformasi budaya kerja ASN dengan kebutuhan pelayanan publik yang tidak boleh terhenti. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung sektor-sektor krusial agar dapat beroperasi maksimal.
Masyarakat diimbau untuk tetap memanfaatkan layanan yang tersedia dengan baik dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Koordinasi antarinstansi terus ditingkatkan untuk memastikan seluruh pelayanan publik berjalan lancar dan efektif, demi kesejahteraan masyarakat Pasaman Barat.
Sumber: AntaraNews