Sorot
{{caption}}
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Gunakan Momentum untuk Penilaian Dampak Kesehatan MBG

{{caption}}
Miris Kasus Pelecehan Anak di Bekasi, Terbongkar Usai Pengakuan Korban

{{caption}}
DPO Anak Punk yang Tusuk Pedagang di Lampung Akhirnya Ditangkap

{{caption}}
Jemaah Haji Khusus Jalan hingga 7 Kilometer di Mina, Penempatan Maktab Disorot

{{caption}}
Kementerian ATR/BPN Kejar Sertifikasi 100 Persen Tanah Wakaf di 2028

{{caption}}
Saat Otoritas Ekonomi Bergerak di Tengah Gejolak Rupiah

Topik Terkait
{{caption}}
Gus Yahya Tegaskan Masih Ketua Umum Sah PBNU, Keluarkan Pernyataan Sikap dan Serukan Islah

Gus Yahya menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih tercatat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum.

{{caption}}
Gus Yahya Tegaskan Pemberhentian Pimpinan PBNU Hanya Sah Lewat Muktamar Luar Biasa

Ketua Umum PBNU, Gus Yahya, menegaskan bahwa proses Pemberhentian Pimpinan PBNU di tengah jalan hanya dapat dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa, menyoroti keputusan Rapat Pleno.

{{caption}}
Soroti Kisruh PBNU, Cak Imin: Masyarakat NU Pasti Kecewa

Cak Imin mengaku kecewa terjadinya gejolak di PBNU. Ia bahkan menyebut apa yang terjadi di PBNU mengecewakan warga Nahdliyin.

{{caption}}
Cak Imin Prihatin Mendalam atas Konflik Internal PBNU

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan keprihatinannya terhadap konflik internal PBNU yang memicu kegelisahan warga NU. Simak detail polemik pencopotan Ketum PBNU.

{{caption}}
Gus Yahya Minta Polemik PBNU Diselesaikan di Muktamar, Tolak Surat Pemberhentian

Ketua Umum PBNU Gus Yahya menyikapi beredarnya surat pemberhentian dirinya, menegaskan bahwa semua polemik PBNU harus diselesaikan secara terhormat melalui Muktamar.

{{caption}}
Gus Yahya Sebut Pemberhentiannya dari Ketua Umum PBNU Inkonstitusional, Ini Alasannya

Ketua Umum PBNU Gus Yahya menyatakan pemberhentian dirinya dari jabatan tersebut inkonstitusional. Ia menegaskan hanya Muktamar yang berhak memberhentikannya, memicu pertanyaan tentang validitas keputusan Syuriah.

{{caption}}
Pucuk Pimpinan PBNU Memanas, Rais Syuriah PWNU Jakarta Dorong Islah

Penyelesaian lewat islah merupakan satu-satunya jalan untuk menjaga legitimasi PBNU sebagai sebuah organisasi.

{{caption}}
Situasi Kantor PBNU di Tengah Isu Pemecatan Gus Yahya

Suasana di markas pusat PBNU mulai terlihat sepi setelah Ketua Umum PBNU, Gus Yahya mengadakan pertemuan dengan para Pengurus Wilayah NU.

{{caption}}
Gus Yahya Tegaskan Statusnya Sebagai Ketum PBNU Sah Secara De Facto dan De Jure

Menurutnya, seluruh proses pemberhentian itu cacat prosedur dan tidak memiliki dasar konstitusional.

{{caption}}
Gus Yahya Ogah Mundur, Tegaskan Surat Pencopotan Syuriyah PBNU Tak Sah karena Ada Watermark Tulisan Draft

Gus Yahya menegaskan, jabatannya sebagai Ketum PBNU tidak dapat dicopot begitu saja, kecuali melalui mekanisme Muktamar.

{{caption}}
Gus Yahya Kumpulkan Pengurus Wilayah Usai Dipecat Sebagai Ketum, Tegaskan Surat Pencopotan Syuriyah PBNU Tak Sah

Syuriyah PBNU sebelumnya memecat Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai hari ini, Rabu 26 November 2025.

{{caption}}
Gus Yahya Buka Suara Terkait Kabar Pemakzulan Ketum PBNU

Kabar pemakzulan itu terungkap melalui dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang beredar.

{{caption}}
Cerita Istri Kenang Haji Bareng Gus Yaqut saat Jenguk di Rutan KPK, Air Mata Suami di Muzdalifah Tak Terlupakan

Meski tidak bisa merayakan Iduladha bersama, Eny Retno selaku istri bersyukur masih bisa menjenguk Gus Yaqut.

{{caption}}
KPK Respons Pimpinan Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Yaqut: Kami Terbuka Terhadap Setiap Bentuk Pengawasan

Menurut KPK, hal itu menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga.

{{caption}}
Yaqut Diperiksa KPK Usai Kembali Dijebloskan ke Rutan: Mohon Maaf Lahir Batin

Pemeriksaan Yaqut menjadi langkah cepat oleh penyidik pasca pengalihan status tahanan, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan.

{{caption}}
Kontroversi dan Efek Domino Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Keputusan KPK itu menuai kontroversi menyusul pemindahan penahanan Gus Yaqut dari rumah tahanan lembaga antirasuah ke rumah dilakukan diam-diam.

{{caption}}
Penjelasan KPK soal Yaqut Tak Diborgol saat Dibawa untuk Kembali Dijebloskan ke Penjara

Yaqut tiba di KPK menggunakan rompi oranye dengan kopiah hitam. Namun Yaqut nampak tidak diborgol.

{{caption}}
Dewas KPK Diminta Periksa Pimpinan KPK Alasan Yaqut Cholil Qoumas Dijadikan Tahanan Rumah

Pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah adalah keputusan besar, yang konsekuensinya adalah marwah dan kredibilitas KPK.

{{caption}}
Respons PKB Soal MK Wajibkan 30 Persen Caleg Perempuan

PKB mendukung putusan MK yang mewajibkan 30 persen caleg perempuan dan menyebut partainya selama ini telah memenuhi kuota tersebut.

{{caption}}
PKB Ingatkan Pentingnya Waisak dan Internalisasi Nilai Kemanusiaan Gus Dur di Tengah Konflik Global

Peringatan Hari Raya Waisak menjadi momentum penting bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk kembali menginternalisasikan nilai kemanusiaan Gus Dur, menyerukan kebijaksanaan dan kasih sayang di tengah tantangan global.

{{caption}}
PKB Dorong Semangat Ideologi Kembali Hidup Hadapi Pemilu 2029

Dalam pertemuan tersebut para kader dan pengurus struktural diminta untuk mengembalikan ruh perjuangan partai seperti kontestasi Pemilu 1999.

{{caption}}
PKB Jateng Soal Ashari Tersangka Pencabulan Ponpes di Pati: Dia Dukun, Bukan Kiai

Para kiai sepakat untuk memperketat pengawasan terhadap pondok pesantren masing-masing agar tidak disusupi oknum yang melakukan perilaku bejat.

{{caption}}
PKB Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Putra Pemimpin Hamas, Tegaskan Solidaritas Palestina

PKB sampaikan duka cita mendalam atas wafatnya putra pemimpin Hamas, Azzam al-Hayya, dan empat anaknya akibat serangan Israel. Ini menegaskan kembali dukungan kuat Indonesia terhadap perjuangan Palestina.

{{caption}}
PKB Kritik Rencana Status Aktivis HAM Ditentukan Tim Asesor: Tidak Boleh Bergantung Sertifikasi Negara

Wacana tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan sipil dan hak asasi manusia.