Pucuk Pimpinan PBNU Memanas, Rais Syuriah PWNU Jakarta Dorong Islah
Penyelesaian lewat islah merupakan satu-satunya jalan untuk menjaga legitimasi PBNU sebagai sebuah organisasi.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mengingatkan, Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) berpotensi tidak dapat digelar dalam waktu sangat lama jika konflik antara Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak segera diselesaikan melalui islah atau damai.
Hal itu disampaikan Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta, KH Muhyidin Ishaq, usai pertemuan PWNU se-Indonesia dalam rangka rapat koordinasi persiapan Harlah ke-103 NU di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).
KH Muhyidin menyatakan, kedua pimpinan tertinggi NU adalah sama-sama mandataris Muktamar sehingga keduanya tidak dapat diberhentikan di tengah jalan kecuali melalui forum Muktamar.
“Baik Rais Aam maupun Ketua Umum tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Kecuali lewat Muktamar. Apakah Muktamarnya biasa atau luar biasa. Kan cuma dua Muktamar itu,” ujar Muhyidin.
Oleh karenanya, PWNU dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia harus menyepakati perlunya dorongan kuat agar kedua pihak melakukan islah sebelum pelaksanaan Muktamar. KH Muhyidin menilai, penyelesaian lewat islah merupakan satu-satunya jalan untuk menjaga legitimasi PBNU sebagai sebuah organisasi.
“Kesepakatan teman-teman wilayah se-Indonesia ini mengimbau supaya islah. Sampai dengan Muktamar lah,” ucap dia.
Muhyidin juga menyampaikan kekhawatiran bahwa tanpa rekonsiliasi, pelaksanaan Muktamar akan sulit dilakukan dan bahkan dapat tertunda sangat lama.
“Kalau tidak terjadi islah, saya cuma khawatir tidak bisa digelarnya Muktamar. Jangan-jangan nanti bisa 15 tahun enggak Muktamar ini,” kata dia.
Selain menyerukan islah, KH Muhyidin juga turut menyoroti maraknya informasi yang menurutnya menyesatkan dan dapat memicu perpecahan. Ia pun meminta agar elit-elit NU berhenti untuk menyebarkan narasi yang berpotensi memecah belah.
“Berhentilah memberikan informasi-informasi yang menyesatkan. Informasi-informasi yang membelah. Saya pikir ini orang enggak waras ini. Perlu diwarasin,” kata dia.
Pemecatan Gus Yahya
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menanggapi beredarnya surat pemberhentiannya oleh Syuriyah PBNU pada Rabu 26 November 2025. Menurut dia, surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tidak sah dan tidak memiliki dasar administratif yang valid.
Dia menegaskan, jabatannya sebagai Ketum PBNU tidak dapat dicopot begitu saja, kecuali melalui mekanisme Muktamar. Gus Yahya juga menolak tegas permintaan agar dirinya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU.
“Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur. Dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).
Menurutnya, kedudukan Ketua Umum PBNU dihasilkan melalui mandat Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi, sehingga tidak dapat dicabut oleh rapat atau keputusan internal Syuriyah. Dia berujar, struktur kelembagaan NU memiliki aturan yang sangat jelas mengenai batas kewenangan.
“Rapat Harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun, tidak punya wewenang untuk memberhentikan siapapun. Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja enggak bisa, apalagi memberhentikan Ketua Umum,” kata Gus Yahya.
Gus Yahya juga mempertanyakan proses Rapat Harian Syuriyah yang disebutnya sama sekali tidak memberinya kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum suatu keputusan diberlakukan.
“Prosesnya tidak dapat diterima, karena hanya melontarkan tuduhan-tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi, tapi kemudian langsung menetapkan keputusan yang berupa hukuman. Ini jelas tidak dapat diterima,” ujar Gus Yahya.
Keputusan Syuriyah PBNU Tak Sah
Gus Yahya menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikannya sebagai Ketum PBNU.
“Ini soal dokumen berjudul Surat Edaran yang diedarkan ke mana-mana. Yang pertama, bahwa surat itu adalah surat yang tidak sah karena seperti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan ‘DRAFT’, maka itu berarti tidak sah. Dan kalau di-scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah,” kata Gus Yahya.
Gus Yahya menjelaskan ketidaksahan dokumen itu bukan hanya karena formatnya, tetapi juga karena surat tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan administratif yang telah ditetapkan PBNU.
“Surat Edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah,” ucap dia.
Menurut dia, syarat empat tanda tangan tersebut merupakan ketentuan baku dalam sistem organisasi. Gus Yahya menyebut, karena tidak memenuhi persyaratan administratif, surat yang belakangan beredar gagal diverifikasi dalam sistem digital PBNU.
“Walaupun draf sudah dibuat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital. Dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal,” jelas Gus Yahya.
Dia menegaskan kembali bahwa dokumen tersebut tidak mungkin digunakan sebagai surat resmi organisasi. Lebih lanjut, Gus Yahya mengkritik cara dokumen itu disebarkan. Menurutnya, surat yang sah seharusnya otomatis dikirim melalui sistem digital NU, bukan melalui pesan pribadi.
“Yang diterima oleh banyak teman-teman itu adalah draf yang tidak sah melalui biasanya melalui WA. Padahal teman-teman itu kalau pengurus itu akan mendapatkannya dari saluran digital milik NU sendiri yaitu platform DIGDAYA (Digital Data dan Layanan NU),” ujar Gus Yahya.
Dia menuturkan, Rapat Harian Syuriyah juga tidak memiliki otoritas atau wewenang apapun untuk memberhentikan pengurus, apalagi Ketua Umum PBNU. Ketua Umum PBNU, kata dia hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar.
“Rapat Harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun, tidak punya wewenang untuk memberhentikan siapapun. Enggak ada wewenang itu. Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja enggak bisa, apalagi memberhentikan Ketua Umum,” kata Gus Yahya.