Diminta Tempuh Majelis Tahkim, Ini Respons Gus Yahya dalam Polemik PBNU
Ketua Umum PBNU Gus Yahya Cholil Staquf diminta menempuh jalur Majelis Tahkim terkait keabsahan rapat pleno. Polemik PBNU Majelis Tahkim ini mencuat setelah hasil rapat ditolak.
Polemik internal Nahdlatul Ulama (NU) kembali mencuat setelah hasil Rapat Pleno Syuriyah PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, beberapa waktu lalu, menuai keberatan. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap keabsahan rapat tersebut.
Penolakan ini memicu saran dari berbagai pihak agar Gus Yahya menempuh jalur Majelis Tahkim. Jalur ini merupakan mekanisme resmi organisasi untuk menyelesaikan sengketa internal.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas perbedaan pendapat yang timbul mengenai pelaksanaan dan keputusan rapat pleno yang dianggap tidak sah oleh Gus Yahya, serta untuk menjaga kondusifitas organisasi.
Mekanisme Majelis Tahkim sebagai Solusi Sengketa Internal
Wakil Ketua Umum (Waketum) PBNU hasil pleno Jakarta, Mohammad Mukri, menjelaskan bahwa organisasi Nahdlatul Ulama memiliki saluran resmi untuk menyelesaikan keberatan. Ia secara spesifik merujuk pada Majelis Tahkim sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa internal.
Mukri menegaskan, "Kalau ada pertanyaan atau yang berbeda pendapat terkait pleno kemarin diselenggarakan, dipersilakan untuk mengajukan keberatan itu ke Majelis Tahkim." Ini menunjukkan adanya prosedur yang jelas bagi pihak yang merasa tidak puas.
Menurutnya, Majelis Tahkim adalah lembaga internal PBNU yang dirancang untuk menjadi penengah. "Di PBNU itu ada Majelis Tahkim. Ketika ada yang tidak puas atau tidak diterima, dipersilakan untuk dibawa ke Majelis Tahkim, ada lembaganya," tambahnya, menggarisbawahi ketersediaan mekanisme ini.
Saran untuk menempuh Majelis Tahkim ini muncul sebagai respons atas penolakan Gus Yahya terhadap hasil rapat pleno, yang sebelumnya memutuskan Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU menggantikan dirinya.
Keabsahan Rapat Pleno Berdasarkan Peraturan Perkumpulan
Di sisi lain, Ketua PBNU hasil pleno Jakarta, Imron Rosyadi, memiliki pandangan berbeda mengenai keabsahan rapat pleno di Hotel Sultan. Ia meyakini bahwa pelaksanaan rapat tersebut telah sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Imron Rosyadi merujuk pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) PBNU terbaru tahun 2025 sebagai dasar argumennya. "Kalau berdasarkan Perkum yang terbaru tahun 2025, memang rapat pleno itu hanya dipimpin oleh Rais Aam dan Katib," jelas Gus Imron.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa prosedur yang dijalankan dalam rapat pleno tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. "Jadi apa yang terjadi kemarin di Hotel Sultan itu sudah memenuhi syarat secara peraturan," tegasnya.
Selain itu, Gus Imron juga menjelaskan tentang prosedur penandatanganan dokumen hasil rapat pleno. Ia menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang dihasilkan secara aturan hanya ditandatangani oleh jajaran Syuriyah, yakni Rais Aam dan Katib.
Titik Mula Polemik PBNU dan Penolakan Gus Yahya
Polemik PBNU ini bermula ketika Rapat Pleno Syuriah di Jakarta memutuskan pergantian kepemimpinan. Dalam rapat tersebut, Zulfa Mustofa ditetapkan sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU, menggantikan Yahya Cholil Staquf.
Keputusan ini sontak memicu reaksi dari Gus Yahya. Ia secara terbuka menyatakan bahwa rapat pleno tersebut, beserta setiap hasil keputusan yang menyertainya, dianggap tidak sah dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Penolakan Gus Yahya ini menjadi inti dari perbedaan pendapat yang kini berkembang di internal PBNU. Adanya dua pandangan yang kontras mengenai legalitas rapat pleno ini menjadi alasan utama mengapa jalur Majelis Tahkim disarankan.
Sumber: AntaraNews