Gus Yahya Minta Polemik PBNU Diselesaikan di Muktamar, Tolak Surat Pemberhentian
Ketua Umum PBNU Gus Yahya menyikapi beredarnya surat pemberhentian dirinya, menegaskan bahwa semua polemik PBNU harus diselesaikan secara terhormat melalui Muktamar.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, atau Gus Yahya, merespons beredarnya surat pemberhentian dirinya. Ia meminta agar polemik internal dalam kepengurusan PBNU diselesaikan melalui Muktamar NU. Langkah ini diambil untuk menjaga keutuhan dan integritas organisasi.
Gus Yahya menyadari bahwa kepemimpinannya tidak luput dari kesalahan, sebagaimana lumrah terjadi di organisasi lain. Ia mengimbau seluruh jajaran PBNU, termasuk Rais Aam, untuk mempertimbangkan serius masalah ini. Tujuannya adalah menjaga marwah organisasi dari perpecahan.
Surat edaran yang menyatakan pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU beredar pada Rabu, 26 November 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Surat itu menyebutkan Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal tersebut.
Upaya Penyelesaian Polemik Internal PBNU
Gus Yahya menegaskan pentingnya menyelesaikan setiap persoalan internal PBNU dengan cara yang terhormat. Ia menekankan bahwa Muktamar NU adalah forum yang tepat untuk mencari solusi bersama. "Mari kita selesaikan dengan lebih terhormat. Apapun masalahnya, kalau masih ada yang tidak terselesaikan, mari kita selesaikan melalui Muktamar, sehingga keutuhan organisasi terjaga, integritas organisasi tidak ternodai," katanya di Jakarta.
Menurutnya, menjaga keutuhan organisasi adalah prioritas utama di tengah dinamika yang terjadi. Setiap keputusan harus diambil dengan bijak demi keberlangsungan Nahdlatul Ulama. Gus Yahya juga mengakui bahwa sebagai pemimpin, dirinya tidak lepas dari kekhilafan.
Ia secara terbuka meminta seluruh jajaran PBNU dan Rais Aam untuk turut memikirkan masalah ini secara mendalam. Permohonan ini menunjukkan komitmennya terhadap persatuan di tubuh NU. Integritas organisasi harus tetap menjadi perhatian utama seluruh anggota.
Dugaan Pecah Belah dan Surat Pemberhentian
Gus Yahya menilai ada upaya terselubung untuk memecah belah Nahdlatul Ulama melalui surat pemberhentian yang beredar. Ia mencurigai motif di balik beredarnya surat tersebut. "Saya kira harus dicurigai seperti itu, ada yang menginginkan NU ini pecah, tentu saja harus dipertanyakan, demi apa?" ujarnya.
Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu menyatakan Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU per 26 November 2025. Akibatnya, ia disebut tidak lagi memiliki wewenang menggunakan atribut atau fasilitas jabatan. Surat ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan internal dan eksternal NU.
Secara substansi dan struktur, tindakan tersebut dianggap tidak diperlukan. Gus Yahya merasa masyarakat dapat melihat kejanggalan dalam situasi ini, di mana "tidak ada hujan, tidak ada angin, tiba-tiba dilakukan hal yang seperti ini." Hal ini mengindikasikan adanya agenda tertentu di balik isu pemberhentian tersebut.
Surat tersebut juga mengacu pada beberapa peraturan perkumpulan NU. Di antaranya adalah Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat dan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris. Selain itu, Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus juga menjadi dasar rujukan.
Mekanisme Organisasi dan Kekosongan Jabatan
Berdasarkan surat edaran tersebut, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno untuk memenuhi ketentuan organisasi. Rapat ini penting untuk menindaklanjuti isu pemberhentian dan memastikan mekanisme berjalan sesuai aturan. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang sah dan mengikat.
Selama kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya akan berada di tangan Rais Aam. Rais Aam adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama yang memiliki otoritas dalam situasi darurat seperti ini. Peran Rais Aam menjadi krusial untuk menjaga stabilitas organisasi.
Situasi ini menunjukkan pentingnya menjaga tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel. Setiap langkah yang diambil harus sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. Penyelesaian polemik PBNU ini membutuhkan kearifan dari semua pihak.
Sumber: AntaraNews