Gus Yahya Sebut Pemberhentiannya dari Ketua Umum PBNU Inkonstitusional, Ini Alasannya
Ketua Umum PBNU Gus Yahya menyatakan pemberhentian dirinya dari jabatan tersebut inkonstitusional. Ia menegaskan hanya Muktamar yang berhak memberhentikannya, memicu pertanyaan tentang validitas keputusan Syuriah.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, menyatakan dengan tegas bahwa keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan tersebut adalah inkonstitusional. Pernyataan ini muncul menyusul beredarnya Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 pada hari Rabu yang mengklaim statusnya sebagai Ketua Umum telah berakhir.
Gus Yahya menyoroti prosedur yang dilakukan oleh sejumlah pihak dalam rapat harian Syuriah sebagai tidak sah dan tidak dapat diterima. Ia berargumen bahwa Syuriah tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan sepenting itu. Proses ini dinilai melanggar aturan dasar organisasi PBNU yang telah ditetapkan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Gus Yahya juga mengungkapkan kekecewaannya karena tidak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Meskipun beberapa peserta rapat meminta kehadirannya, permintaan tersebut ditolak. Situasi ini menambah daftar alasan mengapa ia menganggap keputusan tersebut tidak valid secara konstitusional.
Gus Yahya Anggap Keputusan Syuriah Tidak Sah
Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa rapat harian Syuriah PBNU tidak memiliki legitimasi untuk memberhentikan dirinya dari posisi Ketua Umum. "Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriah tidak punya wewenang untuk itu," katanya di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU secara konstitusional hanya bisa dilakukan melalui forum tertinggi organisasi, yaitu Muktamar. Aturan ini merupakan landasan fundamental dalam tata kelola PBNU yang harus dihormati oleh semua pihak. Keputusan di luar Muktamar dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.
Gus Yahya juga menyoroti adanya larangan bagi dirinya untuk hadir dan memberikan klarifikasi dalam rapat tersebut. "Pembicaraan yang membahas saya di dalam rapat itu juga sama sekali tidak bisa diterima karena saya dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meski peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak," paparnya. Hal ini menunjukkan adanya proses yang tidak transparan dan tidak adil.
Dasar Hukum dan Status Jabatan Ketua Umum PBNU
Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai 26 November 2025. Surat tersebut juga menyebutkan bahwa ia tidak lagi memiliki wewenang untuk menggunakan atribut atau fasilitas jabatan Ketua Umum PBNU.
Surat edaran itu merujuk pada beberapa ketentuan dan mekanisme organisasi. Di antaranya adalah Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus. Untuk memenuhi ketentuan ini, PBNU berencana segera menggelar Rapat Pleno.
Meskipun demikian, Gus Yahya tetap berpegang teguh pada posisinya. "Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif dan secara de facto jajaran kepengurusan di semua tingkatan, baik di PBNU maupun sampai ke bawah hingga ke PCNU, semua masih mengikuti tata kerja yang normal," paparnya. Ia menegaskan bahwa secara konstitusional dan faktual, dirinya masih memegang kendali kepemimpinan PBNU.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas keputusan Syuriah dan implikasinya terhadap stabilitas internal organisasi. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat segera menemukan titik terang untuk menjaga marwah dan keberlangsungan Nahdlatul Ulama. Perkembangan selanjutnya dari konflik internal ini akan menjadi perhatian publik.
Sumber: AntaraNews