Keputusan PBNU Final: Rapat Syuriyah-Mustasyar Tegaskan Legalitas Kepemimpinan
Rapat konsultasi Syuriyah-Mustasyar PBNU di Kediri menghasilkan keputusan final yang mengikat, menegaskan legalitas kepemimpinan sah PBNU dan mengakhiri polemik internal.
Rapat Konsultasi Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama para Mustasyar yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada Kamis, telah menghasilkan keputusan yang bersifat final, sah, dan mengikat. Keputusan PBNU ini menjadi pijakan penting untuk menyudahi berbagai polemik dan kontroversi konflik internal yang sempat melanda organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ishlahiyah, Kediri, KH Muhibul Aman, menegaskan bahwa hasil musyawarah ini memiliki kekuatan hukum organisasi yang tidak dapat diganggu gugat.
Pertemuan penting ini mempertemukan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri oleh para Mustasyar dan kiai-kiai sepuh Nahdlatul Ulama. KH Muhibul Aman sendiri mendapat amanat untuk memoderatori jalannya pembicaraan dalam Rapat Konsultasi tersebut. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk ishlah, peneguhan adab jam’iyyah, serta pengembalian tata kelola organisasi sesuai dengan marwah Nahdlatul Ulama.
Kesepakatan bersama yang dicapai dalam musyawarah ini diharapkan dapat mengembalikan kepemimpinan jamiyah kepada para mandataris sah hasil Muktamar ke-34 NU. Dengan demikian, KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU akan kembali fokus mempersiapkan serta memimpin pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Keputusan PBNU ini diharapkan membawa angin segar bagi konsolidasi internal.
Penegasan Kepemimpinan Sah PBNU
Rapat Konsultasi Syuriyah–Mustasyar PBNU secara tegas mengukuhkan kepemimpinan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf sebagai mandataris sah hasil Muktamar ke-34 NU. Penegasan ini sangat krusial untuk mengakhiri keraguan dan perpecahan yang mungkin timbul di kalangan warga Nahdliyin. Kepemimpinan PBNU yang sah ini memiliki tugas besar untuk menjaga stabilitas dan arah organisasi ke depan.
Musyawarah para pemangku otoritas jamiyah NU ini selaras dengan Anggaran Dasar (AD) NU Pasal 7 dan Pasal 8. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang prinsip musyawarah serta kepemimpinan kolektif-kolegial yang menjadi ciri khas Nahdlatul Ulama. Oleh karena itu, keputusan PBNU ini mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai dasar organisasi.
Pengukuhan kepemimpinan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan dan memimpin pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Muktamar merupakan forum tertinggi dalam organisasi Nahdlatul Ulama yang akan menentukan arah kebijakan dan kepemimpinan selanjutnya. Dengan kepemimpinan yang solid, diharapkan Muktamar ke-35 NU dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi umat.
Dasar Hukum Organisasi dan Pembatalan Keputusan Sepihak
KH Muhibul Aman menjelaskan bahwa Anggaran Dasar (AD) NU Pasal 9 dan Pasal 10, serta Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 16 dan Pasal 17, tidak mengenal mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU atau pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU di luar forum Muktamar. Ketentuan ini menjadi landasan kuat bagi keputusan PBNU yang dihasilkan. Setiap tindakan yang bertentangan dengan mekanisme ini dianggap tidak sah.
Oleh karena itu, seluruh keputusan, pernyataan, dan tindakan sepihak yang mengklaim pemberhentian Ketua Umum PBNU atau pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU dinyatakan tidak sah. Tindakan-tindakan tersebut secara otomatis batal demi hukum organisasi dan tidak memiliki legitimasi jamiyah Nahdlatul Ulama. Penjelasan ini menekankan pentingnya ketaatan pada AD/ART NU.
Dengan demikian, kepemimpinan Nahdlatul Ulama yang dihasilkan dari Muktamar ke-34 adalah kepemimpinan yang sah, legal, dan konstitusional. Kepemimpinan ini tidak pernah gugur dan tidak dapat dibatalkan oleh tindakan sepihak apa pun di luar mekanisme Muktamar. Keputusan PBNU ini menjadi penegas bahwa hanya Muktamar yang berwenang mengubah struktur kepemimpinan tertinggi.
Seruan Konsolidasi dan Adab Ber-Jamiyah
Menyusul keputusan penting ini, KH Muhibul Aman menyerukan kepada seluruh warga dan struktur Nahdlatul Ulama untuk menghentikan polemik dan narasi yang memperuncing konflik. Penting bagi semua pihak untuk kembali kepada adab ber-jamiyah, yaitu etika dan tata krama dalam berorganisasi. Seruan ini bertujuan untuk memulihkan suasana kondusif di lingkungan NU.
Selain itu, ia mengajak seluruh elemen NU untuk menaati keputusan musyawarah yang telah disepakati. Ketaatan terhadap hasil musyawarah adalah bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi internal organisasi. Dukungan penuh terhadap konsolidasi organisasi juga sangat dibutuhkan demi menyukseskan Muktamar ke-35 NU yang akan datang.
Setiap bentuk pengingkaran terhadap keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU dianggap sebagai pelanggaran adab jamiyah dan tata tertib organisasi. Pelanggaran semacam ini, menurut Muhibul Aman, pada akhirnya hanya akan merugikan Nahdlatul Ulama sendiri. Oleh karena itu, keputusan PBNU ini diharapkan menjadi titik balik bagi persatuan dan kemajuan NU.
Sumber: AntaraNews