Gus Yahya Kumpulkan Pengurus Wilayah Usai Dipecat Sebagai Ketum, Tegaskan Surat Pencopotan Syuriyah PBNU Tak Sah
Syuriyah PBNU sebelumnya memecat Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai hari ini, Rabu 26 November 2025.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengadakan pertemuan dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) seluruh Indonesia di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).
Berdasarkan pantauan, pada pukul 16.32 WIB pertemuan itu membahas persiapan peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-103 NU. Nampak, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya turut hadir
Terlihat, dia mengenakan baju koko warna putih berlengan panjang dan mengenakan peci berwarna putih.
Dia duduk di tengah-tengah para perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) seluruh Indonesia.
Sementara itu, di bagian luar gedung PBNU dijaga sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna atau Banser.
Syuriyah Pecat Gus Yahya
Syuriyah PBNU sebelumnya memecat Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai hari ini, Rabu 26 November 2025. Pemecatan Gus Yahya itu tertuang dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
Adapun surat tersebut langsung ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa 25 November 2025.
Saat dikonfirmasi, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan surat tersebut. "Iya (ada surat pemecatan)," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (26/11).
Dalam surat tersebut dijelaskan, Yahya Cholil Staquf telah menerima dan membaca surat Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syunyah.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ada butir 2 di atas maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi suratnya.
"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian lanjut surat tersebut.
Keputusan Syuriyah Tidak Sah
Menanggapi keputusan pengurus Syuriyah, Gus Yahya menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikannya sebagai Ketum PBNU.
“Ini soal dokumen berjudul Surat Edaran yang diedarkan ke mana-mana. Yang pertama, bahwa surat itu adalah surat yang tidak sah karena seperti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan ‘DRAFT’, maka itu berarti tidak sah. Dan kalau di-scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah,” kata Gus Yahya.
Gus Yahya menjelaskan ketidaksahan dokumen itu bukan hanya karena formatnya, tetapi juga karena surat tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan administratif yang telah ditetapkan PBNU.
“Surat Edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah,” ucap dia.
Menurut dia, syarat empat tanda tangan tersebut merupakan ketentuan baku dalam sistem organisasi. Gus Yahya menyebut, karena tidak memenuhi persyaratan administratif, surat yang belakangan beredar gagal diverifikasi dalam sistem digital PBNU.
“Walaupun draf sudah dibuat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital. Dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal,” jelas Gus Yahya.
Dia menegaskan kembali bahwa dokumen tersebut tidak mungkin digunakan sebagai surat resmi organisasi. Lebih lanjut, Gus Yahya mengkritik cara dokumen itu disebarkan. Menurutnya, surat yang sah seharusnya otomatis dikirim melalui sistem digital NU, bukan melalui pesan pribadi.
“Yang diterima oleh banyak teman-teman itu adalah draf yang tidak sah melalui biasanya melalui WA. Padahal teman-teman itu kalau pengurus itu akan mendapatkannya dari saluran digital milik NU sendiri yaitu platform DIGDAYA (Digital Data dan Layanan NU),” ujar Gus Yahya.
Dia menuturkan, Rapat Harian Syuriyah juga tidak memiliki otoritas atau wewenang apapun untuk memberhentikan pengurus, apalagi Ketua Umum PBNU. Ketua Umum PBNU, kata dia hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar.
“Rapat Harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun, tidak punya wewenang untuk memberhentikan siapapun. Enggak ada wewenang itu. Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja enggak bisa, apalagi memberhentikan Ketua Umum,” kata Gus Yahya.