Ternyata Ini Pelanggaran yang Buat Gus Yahya Dicopot dari Ketum PBNU
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna menjelaskan, dasar pencopotan ketum bukan keputusan mendadak, melainkan bersandar pada risalah Rapat Harian Syuriyah.
Syuriyah PBNU menepis klaim Gus Yahya yang mengatakan bahwa dirinya hanya bisa diberhentikan lewat Muktamar.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna menjelaskan, dasar pencopotan ketua umum bukan keputusan mendadak, melainkan bersandar pada risalah Rapat Harian Syuriyah.
Menurut Sarmidi, ada tiga poin pelanggaran yang menjadi pertimbangan. Pertama, Syuriyah menilai adanya undangan narasumber yang terindikasi atau terbukti ikut bagian dari Zionis dalam kegiatan kaderisasi AKN (Akademi Kepemimpinan NU). Menurut dia, hal ini mencederai prinsip Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.
"Nah, itu memang sebenarnya sudah memenuhi dasar yang ada di Perkum, Peraturan Perkumpulan. Karena apa? Karena pengurus Harian Syuriyah itu menganggap mengundang orang, narasumber yang pro-Zionis itu merusak reputasi perkumpulan, merusak nama baik perkumpulan, dan itu juga melanggar Qanun Asasi dan paham Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah," kata dia saat konferensi pers, Kamis (27/11).
Dia menambahkan, hal ini termasuk pelanggaran yang bisa berujung pemberhentian. "Itu sudah masuk kategori di pasal yang bisa untuk memberhentikan," tambah dia.
Selain itu, pelanggaran kedua berkaitan dengan tata kelola keuangan di internal organisasi. Dia tegaskan, keputusan Syuriyah memberhentikan Gus Yahya merujuk pada Perkum yang berlaku.
"Itu kan dasar untuk memberhentikan," ucap dia.
Surat Pencopotan Gus Yahya
Konflik internal di tubuh PBNU kian memanas. Setelah Gus Yahya membantah keabsahan surat pencopotannya sebagai Ketua Umum, Syuriyah PBNU menegaskan bahwa surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 sah secara substansi. Mereka bahkan menuding adanya dugaan sabotase dalam proses pengesahan digital surat tersebut.
Katib Syuriyah PBNU, K.H. Sarmidi Husna, menjelaskan terjadi kendala teknis di platform Digdaya membuat surat itu belum sempat mendapat stempel digital. Akibatnya, yang beredar di publik adalah versi yang masih memuat watermark “draft”.
"Surat itu adalah benar dan sah. Cuman memang ada kendala teknis sehingga surat tersebut belum dapat distempel digital secara Digdaya itu belum bisa distempel digital. Makanya yang nyebar adalah surat yang masih ada tulisan draft," kata dia saat konferensi pers, Kamis (27/11).
Benar dan Sah
Dia menekankan surat tersebut benar dan sah karena merupakan tindak lanjut resmi hasil Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025.
Dalam rapat itu, ada beberapa keputusan penting antara lain meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam tiga hari, dan memberhentikannya apabila tenggat itu terlewat.
"Karena tempo waktu tiga hari sudah dilalui maka surat edaran menjadi penting untuk menjelaskan yang intinya adalah Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," ujar dia.
Kekosongan Jabatan
Selama kekosongan jabatan, kepemimpinan PBNU disebut berada di tangan Rais Aam sampai ditetapkan penjabat ketua umum.
Sarmidi juga mengingatkan keberatan atas keputusan tersebut dapat disalurkan melalui Majelis Tahkim PBNU, sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025.
"Konflik internal bisa diselesaikan Majelis Tahkim sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul UlamaNomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal PBNU.