Baleg DPR: Revisi UU Pemilu Harus Selesai Juli 2026
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, revisi UU Pemilu harus selesai pada Juli 2026.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, revisi UU Pemilu harus selesai pada Juli 2026. Sebab, UU Pemilu baru diperlukan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Doli menjelaskan, tahapan Pemilu 2029 harus dimulai 20 bulan sebelum pemilu berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi. Sebelum tahapan dimulai, harus ada proses penetapan penyelenggara pemilu.
"Nah jadi kalau ditarik itu semua itu artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi," kata Doli kepada wartawan, Jumat (18/4).
Ada urgensi revisi UU Pemilu segera dirampungkan. Putusan Mahkamah Konsitusi telah memerintahkan untuk mengubah UU Pemilu.
Khususnya, terkait parliamentary threshold dan presidential threshold. Juga UU Pilkada harus disatukan dalam UU Pemilu karena pilkada masuk rezim pemilu.
Komitmen Prabowo
Oleh karena itu, Doli mendorong revisi UU Pemilu dibahas sejak dini. Dia tidak mengharapkan revisi UU Pemilu dibahas mendekati penyelenggaraan pemilu.
"Saya mengatakan sebaiknya undang-undang ini kalau mau kita cari yang paling sempurna, kita punya cukup waktu. Nah satu tahun setengah itu cukup," ujar dia.
"Nah ini kan udah tinggal satu tahun dua bulan lagi. Makin nanti makin lama, makin mepet. Makanya saya selalu bicara-bicara, ayo dong kapan dong kita diskusi," sambungnya.
Doli mengatakan, pembahasan revisi UU Pemilu butuh komitmen bersama. Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan komitmen untuk perbaikan sistem politik. Kini butuh komitmen bersama antar seluruh pimpinan partai politik mendorong revisi UU Pemilu.
"Pemerintah harus tetap mendorong ini. Yang kedua komitmen partai-partai politik, pimpinan-pimpinan partai politik. Yang memerintahkan nanti fraksinya masing-masing untuk mulai membahas hal itu," imbuhnya.