DPR Ingin Segera Revisi UU Pemilu, Fokus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Parlemen
Baleg DPR meminta agar pembasan RUU Pemilu segera dibahas.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia meminta agar pembasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu segera dibahas. Dia berharap agar pembasan UU tersebut tidak dilakukan dalam waktu singkat.
Dia menjabarkan, urgensi pembahasan UU pemilu harus dibahas merujuk pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang telah memerintahkan untuk mengubah UU Pemilu.
Khususnya, terkait parliamentary threshold dan presidential threshold. Juga UU Pilkada harus disatukan dalam UU Pemilu karena Pilkada masuk rezim pemilu.
"Putusan Mahkamah Konstitusi banyak sekali yang imperative menyuruh kita untuk melakukan revisi undang-undang. Satu, perubahan materi-materi," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (18/4).
"Apa materinya? Parlementary threshold Presidensial Threshold. Terus kemudian undang-undang antara putusan mahkamah konstitusi mengatakan Pilkada juga adalah masuk rezim pemilu. Artinya undang-undangnya harus satu, enggak boleh dua lagi," sambungnya.
Oleh karena itu, Doli mendorong revisi UU Pemilu dibahas sejak dini. Dia tidak mengharapkan revisi UU Pemilu dibahas mendekati penyelenggaraan pemilu.
"Saya mengatakan sebaiknya undang-undang ini kalau mau kita cari yang paling sempurna, kita punya cukup waktu. Nah satu tahun setengah itu cukup," ujar dia.
"Nah ini kan udah tinggal satu tahun dua bulan lagi. Makin nanti makin lama, makin mepet. Makanya saya selalu bicara-bicara, ayo dong kapan dong kita diskusi," pungkasnya.