Zara Terdakwa Kasus Bully PPDS Undip Akui Pernah Marahi dr Aulia
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus bully di PPDS Anestesi Undip berlangsung hari ini.
Zara Yupita Azra terdakwa kasus perundungan dan pemerasan di PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) mengakui kondisi jam kerja yang cukup panjang membuat emosional dirinya terpengaruh.
Dalam sidang di agenda pemeriksaan saksi Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang berlangsung pada Rabu (6/8) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djohan Arifin, Zara sempat menangis.
Adapun Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani didakwa memungut uang Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp 80 juta per mahasiswa. Mereka juga dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Saya ada trauma. Kondisinya jam kerja panjang, beban kerja tinggi. Jadi kalau saya seperti itu, saya lelahnya luar biasa," kata Zara.
Zara juga menambahkan bahwa tekanan emosional kerap mewarnai hari-harinya selama di PPDS, khususnya dari para senior.
Pungutan dana tak resmi
"Capeknya luar biasa. Ditekan secara emosional. Pasti yang keluar tidak mungkin sesuatu yang bagus," ungkapnya.
Zara menceritakan sejak awal masuk sebagai residen ia bersama temannya sudah mendapatkan operan tugas dari angkatan di atas mereka.
"Kebetulan operannya sesuai divisi. Kebetulan saya di divisi ilmiah. Di divisi ilmiah ada beberapa operan tugas yang dioperkan adik-adik," ujarnya.
Dalam divisi ilmiah saat operan tugas bisa dikerjakan dirinya maupun menggunakan bantuan joki karena ingin istirahat.
"Saya sama teman saya, tugas ilmiahnya kami lempar ke joki. Berapa biayanya? Per semester Rp 25-40 juta, satu residen per bulan," ujarnya.
Zahra juga mengakui adanya biaya operasional pendidikan (BOP) sebagai pungutan dana tak resmi sebesar Rp 80 juta.
"Semua itu untuk biaya CBT, OSCE, komprehensif, penelitian, publikasi, sampai tesis. Kalau ada sisanya dikembalikan," tuturnya.
Sedangkan aliran uang, ia tidak tahu uang tersebut disampaikan ke mana setelah dikumpulkan oleh bendahara angkatan. Namun, Zara juga mengaku sempat memarahi adik tingkatnya, termasuk mendiang Aulia, tapi ia membantah telah melakukan kekerasan verbal berlebihan.
"Saya tidak pernah marah-marah, teriak. Kalau laki-laki mungkin ada yang marah-marah," ujarnya.
Dalam sistem PPDS anestesi, jika seorang junior melakukan kesalahan, maka seniornya ikut menanggung akibat. Hukumannya untuk semester 2 biasanya paling sering tambah jaga dan jaga full tiap harinya.
"Biasanya dari senior meminta untuk membereskan adik-adik, artinya dikumpulkan, dievaluasi bersama, itu mengurangi istirahat kami, jadi sama-sama dihukum," jelasnya.
Terkait soal praktik makan prolong, yaitu menyiapkan makanan untuk seluruh residen PPDS semester 1-8. Bahwa tugas itu diberikan ke residen semester 1, dan faktanya, biaya makan itu dikeluarkan dari kantong pribadi residen.
"Jadi biaya itu tidak pernah kita arahkan tugasnya saja. Faktualnya dari kantong mahasiswa semester satu untuk membiayai seluruh residen semester 1-8," ungkapnya.
Ketika ditanya soal kondisi almarhumah Aulia yang merupakan adik kelas bimbingnya, Zara menyatakan Aulia sempat mengeluh sakit kaki, tetapi ia tak punya kewenangan memberi izin istirahat.
"Satu sampai tiga bulan pertama masih sama, terus pertengahan bilang kakinya sakit, tapi saya tidak ada kuasa untuk memberi istirahat. Saya sampaikan, coba sampaikan izin sakit," ungkapnya.
Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dokter ARL, yang memicu perhatian publik terhadap dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS FK Undip. Setelah insiden tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi, Semarang.