Fakta Baru Kasus Kematian Dokter PPDS Undip, Sehari Tembus Rp5 Juta Uang Makan Capai Rp500 Juta Per Semester
Hal itu terungkap dalam sidang kasus pemerasan dan perundungan mahasiswa PPDS Anestesi Undip.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dalam sidang kasus pemerasan dan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Rabu (25/6). Saksi Hasyim Adi Prabowo menjadi saksi terdakwa Zara Yupita Azra di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam keterangannya, Hasyim menjelaskan detail teknis pengiriman makanan untuk mahasiswa PPDS Anestesi Undip di RSUP dr. Kariadi.
"Kadang 30, kadang 50 makanan setiap hari,” kata Hasyim kepada majelis hakim.
Mekanisme Pembelian Makanan
Pembelian makanan berasal dari residen dan ditransfer melalui bendahara kelompok. Rata-rata dana yang digunakan mencapai Rp5 juta per hari, atau sekitar Rp500 juta per semester.
"Iya segitu, per hari bisa lima juta," ujar Hasyim.
Sedangkan untuk memesan lewat grup WhatsApp yang sudah disepakati bernama Grup Makan. Menu ditentukan oleh senior, lalu disampaikan ke Bowo.
“Menunya sama semua, dititip ke satpam tiap hari, nanti residen ambil. Saya kasih kabar kalau makanan sudah sampai,” kata Hasyim.
Mereka didakwa memungut Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp80 juta per mahasiswa, yang digunakan untuk membayar helper, makanan harian, dan bahkan joki tugas. Zara, yang berstatus senior sekaligus kakak pembimbing 'kambing' didakwa memaksa dan memeras juniornya di PPDS Anestesi Undip.
Pasal yang Dikenakan: Pasal 368 ayat (1) KUHP – Pemerasan Pasal 335 ayat (1) KUHP – Pemaksaan dengan kekerasan Pasal 378 KUHP – Penipuan.