Zara Senior PPDS Undip Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Bullying dr Aulia
Hakim juga mempertimbangkan alasan pemberatan lantaran perbuatan terdakwa merampas kemerdekaan orang lain dan membuat korban tidak berdaya.
Terdakwa Zara Yupita Azra, kasus pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dijatuhi vonis sembilan bulan penjara. Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan pemerasan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan hukuman penjara 9 bulan," kata Majelis hakim Rightmen Situmorang saat membacakan putusan, Rabu (1/10).
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 1,6 tahun penjara. Pertimbangan yang meringankan hukuman adalah karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan pemberatan lantaran perbuatan terdakwa merampas kemerdekaan orang lain dan membuat korban tidak berdaya.
"Menetapkan terdakwa agar tetap ditahan,” tegas Hakim Rightmen.
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, yang menjadi perhatian publik terhadap dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS FK Undip.
Setelah insiden tragis tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr. Kariadi, Semarang. Baik FK Undip maupun pihak RSUP Kariadi mengakui adanya perundungan yang dialami oleh korban selama menjalani pendidikan. Ibunda korban, Nuzmatun Malinah, kemudian melaporkan sejumlah senior PPDS Undip ke Polda Jawa Tengah.