Menkes Soroti Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip Lulus Cepat
Budi menegaskan, proses hukum terhadap tersangka perundungan sudah lengkap atau P21.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti kelulusan ZYA, salah satu tersangka kasus dugaan perundungan terhadap Aulia Risma, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) yang meninggal dunia. Budi mempertanyakan mengapa ZYA justru diluluskan lebih cepat, padahal sedang menghadapi proses hukum.
"Begitu kita identifikasi, ada laporan, kita hentikan nih. Oknum yang memang segera akan jadi masuk jadi tersangka, kemudian kenapa dilulusin? Kan harusnya itu secara disiplin ditahan," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4).
Lulus 6 Semester
Budi mengungkapkan, keheranannya terkait percepatan kelulusan ZYA. Seharusnya, kata dia, proses akademik tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan, apalagi jika berkaitan dengan dugaan kekerasan atau perundungan.
"Jangan ujug-ujug ini yang harusnya lulusnya biasanya berapa bulan sih. 8 semester, tiba-tiba 6 semester sudah dilulusin duluan. Gara-gara dia bisa jadi tersangka. Nah hal-hal seperti ini tetap kejadian di Indonesia tuh seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan, proses hukum terhadap tersangka perundungan sudah lengkap atau P21. Artinya, penyidikan oleh kepolisian telah rampung dan kini berada di tahap penuntutan.
"Sudah masuk ke polisi, di polisi sudah beres, sekarang sudah ini sudah boleh diomongin itu, sudah jadi, sudah P21, sudah masuk ke kejaksaan, tersangkanya sudah ada, tinggal masuk ke pengadilan," kata Budi.
Efek Jera untuk Dunia Pendidikan Kedokteran
Budi berharap proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran serius bagi institusi pendidikan, khususnya di bidang kedokteran, agar kejadian serupa tidak terulang.
"Dengan ini diharapkan ada perbaikan karena kelihatan ada efek jera karena dilihat bahwa kita serius mengerjakan ini, karena kalau nggak jadi-jadi, nggak baik memang begitu," pungkasnya.
Sebelumnya, Aulia Risma, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip, ditemukan meninggal dunia di indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, pada 12 Agustus 2024. Kasus ini mencuat karena dugaan kuat adanya perundungan yang menyebabkan korban bunuh diri.
Keluarga korban melaporkan dugaan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024. Pihak Fakultas Kedokteran Undip yang semula menolak mengakui akhirnya menyatakan permintaan maaf atas kasus perundungan tersebut.