Waspada Penipuan PNBP BPOM via WhatsApp, Layanan IP CPPOB Kini Gratis
BPOM menegaskan bahwa permintaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) melalui WhatsApp adalah modus penipuan. Waspada terhadap Penipuan PNBP BPOM ini.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara tegas mengumumkan adanya modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Modus ini melibatkan permintaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pengajuan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) melalui aplikasi pesan WhatsApp. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026.
Penipuan ini menargetkan pelaku usaha yang sedang mengurus pendaftaran atau ekspor produk pangan olahan. Oknum tidak bertanggung jawab menggunakan nomor WhatsApp palsu untuk mengirimkan Surat Perintah Bayar (SPB) fiktif. BPOM menegaskan tidak memiliki layanan publik resmi melalui nomor-nomor yang digunakan oleh para penipu tersebut, seperti 0888-1128-380 atau 0838-8604-2777.
Pihak BPOM juga mengklarifikasi bahwa sejak Mei 2024, layanan IP CPPOB untuk pendaftaran maupun ekspor tidak dikenakan biaya PNBP. Ketentuan ini berlaku hingga revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan diterbitkan dan diumumkan.
Modus Operandi Penipuan dan Nomor Palsu
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa oknum penipu menggunakan nomor WhatsApp 0888-1128-380 atau 0838-8604-2777 untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha. Mereka menginformasikan Surat Perintah Bayar (SPB) palsu yang seolah-olah berasal dari BPOM. Modus ini dirancang untuk mengecoh pelaku usaha agar melakukan pembayaran ke rekening penipu.
BPOM dengan tegas menyatakan bahwa kedua nomor WhatsApp tersebut bukan merupakan kanal komunikasi resmi lembaga. Seluruh komunikasi resmi terkait layanan IP CPPOB hanya dilakukan melalui layanan konsultasi resmi di Balai Besar/Balai/Loka POM. Selain itu, pelaku usaha dapat memanfaatkan fitur livechat yang tersedia pada situs wasprodpangan.pom.go.id untuk informasi yang akurat.
Penting untuk diingat bahwa pembayaran PNBP, jika memang ada, hanya dapat dilakukan setelah pelaku usaha menerima SPB yang sah. SPB resmi diterbitkan secara eksklusif melalui aplikasi E-Sertifikasi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh BPOM. Proses ini memastikan keamanan dan keabsahan setiap transaksi.
Kebijakan PNBP Terbaru dan Saluran Resmi BPOM
Sejak Mei 2024, BPOM telah memberlakukan kebijakan bahwa layanan publik IP CPPOB untuk pendaftaran maupun ekspor tidak dikenakan biaya PNBP. Kebijakan ini merupakan upaya BPOM untuk mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha. Kondisi ini akan berlangsung sampai diterbitkan dan diumumkannya pemberlakuan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPOM. BPOM menyarankan agar tidak mudah percaya, mengabaikan, dan tidak merespons pesan dari nomor-nomor yang mencurigakan. Tindakan pemblokiran atau pelaporan ke WhatsApp juga sangat dianjurkan untuk mencegah penyebaran penipuan.
Untuk pelaporan lebih lanjut atau pengaduan, BPOM menyediakan berbagai saluran resmi. Pelaku usaha dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533, atau melaporkan langsung ke kantor BPOM di seluruh Indonesia. Saluran ini memastikan bahwa setiap laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
- BPOM menyediakan beberapa saluran resmi untuk informasi dan pengaduan obat serta makanan, antara lain:
- Lapor.go.id
- Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal)
- SMS 0812-1-9999-533
- WhatsApp 0811-9181-533
- E-mail: halobpom@pom.go.id
- Instagram: @BPOM_RI
- Facebook Page: @bpom.official
- Twitter: @BPOM_RI
- Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Sumber: AntaraNews