BPOM Imbau Pelaku Usaha Waspada Penipuan E-Sertifikasi, Kenali Modusnya!
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar mengimbau pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan layanan e-sertifikasi. Waspada Penipuan E-Sertifikasi BPOM agar tidak menjadi korban praktik ilegal.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia. Peringatan ini terkait dengan potensi peningkatan upaya penipuan yang mengatasnamakan layanan e-sertifikasi BPOM. Kepala BPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, secara tegas mengimbau agar para pelaku usaha selalu waspada terhadap modus-modus penipuan tersebut.
Yosef Dwi Irwan menjelaskan bahwa kewaspadaan tinggi diperlukan terutama terhadap segala bentuk permintaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi. Modus penipuan ini berpotensi merugikan pelaku usaha secara finansial dan merusak kepercayaan terhadap layanan publik. Oleh karena itu, BPOM berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari praktik-praktik ilegal.
Imbauan ini disampaikan dalam keterangan pers BPOM yang diterima di Makassar pada Senin lalu, sebagai respons terhadap indikasi peningkatan kasus penipuan. BPOM menekankan pentingnya bagi pelaku usaha untuk memahami prosedur resmi. Hal ini bertujuan untuk mencegah mereka menjadi korban dari oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan nama BPOM.
Waspada Modus Penipuan E-Sertifikasi BPOM
BPOM secara lugas menegaskan bahwa notifikasi Surat Perintah Bayar (SPB) hanya akan diterbitkan melalui aplikasi resmi e-sertifikasi. Aplikasi ini dapat diakses secara eksklusif melalui laman e-sertifikasi.pom.go.id. Setiap permintaan pembayaran yang datang dari luar kanal resmi tersebut patut dicurigai sebagai upaya penipuan yang mengatasnamakan BPOM.
Pembayaran PNBP oleh pelaku usaha pun hanya boleh dilakukan setelah SPB resmi diterima dan diterbitkan melalui sistem e-Sertifikasi tersebut. BPOM juga menekankan bahwa komunikasi terkait pembayaran PNBP tidak pernah dilakukan melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Hal ini menjadi poin krusial yang harus diingat oleh setiap pelaku usaha agar tidak terjebak dalam jebakan penipu.
Lebih lanjut, BPOM memastikan bahwa lembaga ini tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi. Permintaan pembayaran juga tidak akan dilakukan melalui pesan singkat maupun melalui pihak perantara tertentu. Segala bentuk permintaan yang tidak sesuai dengan prosedur ini adalah indikasi kuat adanya penipuan yang harus segera diwaspadai oleh pelaku usaha.
Mekanisme Resmi Pengurusan E-Sertifikasi BPOM
Untuk memastikan keamanan dan keabsahan transaksi, BPOM telah menetapkan mekanisme resmi yang jelas dan transparan. Notifikasi Surat Perintah Bayar (SPB) adalah satu-satunya dokumen resmi yang menjadi dasar pembayaran PNBP. SPB ini hanya dapat diakses dan diterbitkan melalui platform e-sertifikasi.pom.go.id, yang merupakan kanal resmi BPOM.
Pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan pembayaran PNBP hanya setelah menerima SPB resmi yang sah dari sistem e-Sertifikasi. Proses ini dirancang untuk meminimalkan risiko penipuan dan memastikan bahwa setiap pembayaran tercatat dengan benar. Penting untuk selalu memverifikasi keaslian SPB sebelum melakukan transaksi pembayaran apa pun.
BPOM juga menggarisbawahi bahwa seluruh komunikasi resmi terkait proses e-sertifikasi, termasuk perihal pembayaran, tidak akan pernah menggunakan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Penggunaan rekening pribadi atau perantara dalam proses pembayaran juga tidak pernah diizinkan. Ini adalah upaya BPOM untuk menjaga integritas layanan dan melindungi pelaku usaha dari potensi kerugian finansial.
Langkah Konfirmasi dan Perlindungan Diri dari Penipuan
Sehubungan dengan maraknya indikasi penipuan, pelaku usaha diminta untuk tidak menindaklanjuti permintaan atau informasi yang mencurigakan. Terlebih jika informasi tersebut mengatasnamakan BPOM dan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Jangan pernah terburu-buru dalam merespons permintaan yang terasa tidak wajar atau mendesak.
BPOM mengimbau agar setiap indikasi penipuan segera dikonfirmasi melalui kanal layanan resmi yang telah disediakan oleh lembaga tersebut. Kanal ini mencakup situs web resmi, pusat panggilan, atau kantor BPOM terdekat. Konfirmasi langsung ke pihak BPOM adalah langkah paling aman untuk memverifikasi kebenaran informasi yang diterima.
Langkah proaktif ini dilakukan guna melindungi pelaku usaha dari potensi kerugian finansial yang signifikan. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas layanan publik di lingkungan BPOM. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap BPOM sebagai lembaga pengawas obat dan makanan dapat terus terjaga dengan baik.
Sumber: AntaraNews