Waspada! Jangan Klik Link Tilang dari SMS, Itu Penipuan
Modus yang belakangan marak terjadi adalah pengiriman pesan berisi tautan mencurigakan yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap modus penipuan digital yang mengatasnamakan Kejaksaan, terutama dalam bentuk pesan singkat atau aplikasi perpesanan terkait tilang elektronik (ETLE).
Modus yang belakangan marak terjadi adalah pengiriman pesan berisi tautan mencurigakan yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang.
“Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan atau link yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya seperti phishing atau malware di perangkat korban,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (4/6).
Kejagung Tidak Pernah Kirim Link Tilang
Harli menegaskan, Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan link surat tilang, permintaan pembayaran, maupun informasi perkara hukum melalui SMS atau aplikasi chat seperti WhatsApp.
“Informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi,” jelasnya.
Kejagung juga mengungkap salah satu tautan berbahaya yang sedang beredar, yakni https://tilang-kejaksaanr.top. Tautan ini termasuk dalam kategori malicious link yang berisiko tinggi, pencurian data pribadi seperti nomor kartu kredit; enyebaran malware di perangkat korban dan kerugian finansial akibat pengiriman uang ke rekening palsu.
“Untuk diketahui, tautan atau link berbahaya alias malicious link yang mengatasnamakan e-tilang tersebut yaitu https://tilang-kejaksaanr.top,” kata Harli.
Cek ETLE Hanya di Situs Resmi Korlantas Polri
Kejagung menegaskan, semua informasi tilang yang sah hanya berasal dari sistem ETLE resmi Korlantas Polri, yang bisa diakses melalui https://etle-pmj.info/
Dalam imbauannya, Kejagung menyampaikan langkah-langkah preventif bagi masyarakat agar terhindar dari kejahatan digital:
- Abaikan dan hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE
- Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya
- Laporkan pesan mencurigakan ke pihak berwajib atau kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian
- Verifikasi informasi hanya melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” Harli menegaskan.