Berbasis Digital, ETLE jadi Simbol baru Transparansi Polantas Bangun Kepercayaan Masyarakat
Inovasi berbasis teknologi ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan modernisasi di era digital Polri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korlantas Polri terus memperkuat langkah reformasi di bidang penegakan hukum lalu lintas dengan menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Inovasi berbasis teknologi ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan modernisasi di era digital Polri.
Sistem ETLE Nasional Presisi secara resmi dioperasikan pada 23 Maret 2021 oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Kakorlantas Polri saat itu, Irjen Pol Istiono. Penerapan sistem ini menjadi bukti nyata komitmen Polri menghadirkan penegakan hukum yang objektif, efisien, dan bebas interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sejalan dengan visi Digital Korlantas Polri dalam membangun layanan lalu lintas yang modern dan berkeadilan.
Melalui jaringan kamera pintar di berbagai titik strategis, ETLE mampu mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Bukti pelanggaran kemudian dikirim ke pusat data Korlantas Polri untuk diverifikasi sebelum diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan. Proses ini memastikan seluruh penegakan hukum berbasis pada bukti visual dan faktual, bukan subjektivitas di lapangan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penerapan ETLE bukan hanya sekadar inovasi teknologi, melainkan bagian dari transformasi sistem hukum berbasis kepercayaan publik dan integritas pelayanan.
"ETLE adalah simbol semangat baru Polantas yang ingin membangun kepercayaan masyarakat. Melalui sistem yang transparan, akurat, dan berbasis bukti digital, kita ingin menghadirkan rasa keadilan yang nyata di jalan raya," ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Kembangkan ETLE Mobile
Selain ETLE statis yang terpasang di lokasi tetap, Korlantas juga mengembangkan ETLE Mobile atau Handheld, yang memungkinkan penegakan hukum digital dilakukan secara fleksibel di lapangan menggunakan perangkat genggam. Inovasi ini melengkapi ekosistem Digital Korlantas, bersama layanan digital lainnya seperti Digital SIM, registrasi kendaraan online, serta integrasi data lalu lintas nasional.
Langkah tersebut mencerminkan komitmen Korlantas Polri dalam membangun sistem hukum yang modern, transparan, dan humanis, sekaligus memperkuat citra Polantas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
"Kami ingin menghadirkan warna baru dalam pelayanan publik. ETLE bukan hanya alat, tapi cermin dari niat tulus Polri untuk terus berbenah, memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan bagi institusi sendiri," tutur Irjen Agus Suryo.
Dengan terus berkembangnya infrastruktur digital dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas, ETLE diharapkan menjadi pilar utama dalam membangun budaya tertib di jalan raya. Lebih dari sekadar teknologi, ETLE menjadi wujud nyata transformasi menuju Polri Presisi — prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.