Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mencatat adanya tren positif dalam penerapan penegakan hukum berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Polda Jawa Barat. Melihat capaian tersebut, pihaknya berencana menambah perangkat ETLE dalam waktu dekat untuk memperluas jangkauan pengawasan lalu lintas.
"Saat ini baru ada 58 perangkat, dan akan ditambah 13 unit lagi menjadi 71 perangkat,” kata Agus dalam paparannya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/10).
Ia pun menerangkan tren ETLE di wilayah hukum Polda Jawa Barat, naik hingga 353 persen, dengan data tervalidasi meningkat 593 persen, data terkonfirmasi naik 832 persen, dan pelanggar yang telah membayar meningkat hingga 826 persen dengan angka kasus mencapai 110.560.
Peningkatan perangkat ETLE ini menjadi bentuk komitmen Korlantas Polri dalam percepatan revitalisasi sistem digital di jajaran lalu lintas. Harapannya, penegakan hukum berbasis teknologi dapat terlaksana secara optimal.
Untuk mewujudkan hal itu, Agus mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirlantas serta Pemerintah Daerah agar seluruh Polres di Jawa Barat dapat terintegrasi secara nasional.
Agus menambahkan, saat ini ada beberapa jenis ETLE yang digunakan, mulai dari ETLE mobil presisi nasional, ETLE on-board, hingga ETLE portable. Tak menutup kemungkinan, teknologi ETLE drone juga akan diterapkan ke depan, guna memperluas area pemantauan lalu lintas.
Di sisi lain, Agus mengatakan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas masih diterapkan. Hanya saja dengan porsi 5 persen.
“Sebanyak 95 persen penegakan hukum dilakukan dengan ETLE. Tilang manual hanya untuk pelanggaran yang tidak bisa tertangkap oleh sistem elektronik,” jelasnya.
Dalam hal ini, Agus juga menyebut menyinggung soal pelaksanaan program surat teguran. Petugas bakal menegur langsung pelaku pelanggaran ringan tanpa penindakan. Ini sebagai bentuk edukasi agar masyarakat agar lebih disiplin.
Advertisement
Advertisement
Revitalisasi Sistem Digital di Pelayanan Publik
Selain aspek penindakan hukum lewat sistem digital ETLE, Kakorlantas juga menyinggung revitalisasi digital pada sistem pelayanan publik.
Ia membahas pentingnya pemanfaatan aplikasi Signal yang bisa memudahkan masyarakat mengurus berbagai administrasi kendaraan, mulai dari bayar pajak, perpanjangan STNK, hingga pembuatan SIM tanpa perlu antre. Meski sudah tersedia, ia menilai layanan ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga tak lagi perlu repot membawa BPKB fisik saat membayar pajak lima tahunan di Samsat. Seluruh data sudah terhubung lewat sistem Electronic Registration and Identification (ERI).
Di sisi lain, Korlantas juga tengah menyiapkan SIM internasional elektronik yang nantinya akan dipusatkan di markas besar Korlantas Polri.
Adapun dalam hal penanganan kecelakaan, Korlantas memperkenalkan teknologi Traffic Accident Analysis, sistem analisis tiga dimensi yang bisa merekonstruksi kejadian sebelum, saat, dan sesudah kecelakaan, untuk meningkatkan akurasi penyelidikan.
“Semoga revitalisasi digital Korlantas Polri dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di Jawa Barat dan seluruh Indonesia,” katanya.