Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung baru-baru ini memulai sosialisasi dan uji coba penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Genggam. Inisiatif ini menandai langkah progresif dalam upaya penegakan hukum di jalan raya, khususnya di wilayah Bandung.
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto, menjelaskan bahwa sistem inovatif ini memungkinkan petugas untuk menindak pelanggar secara langsung di lokasi kejadian. Petugas menggunakan perangkat genggam khusus yang terintegrasi dengan sistem kepolisian, memastikan respons cepat terhadap pelanggaran.
Penerapan ETLE Genggam merupakan bagian integral dari program Presisi Polri yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan disiplin berlalu lintas di seluruh Indonesia.
Advertisement
Advertisement
ETLE Genggam beroperasi dengan memungkinkan petugas memotret pelanggaran lalu lintas yang bersifat kasat mata di lapangan. Gambar yang diambil tersebut kemudian akan langsung masuk ke dalam sistem. Sistem secara otomatis akan menganalisis dan menampilkan identitas kendaraan serta jenis pelanggaran untuk proses konfirmasi lebih lanjut di tempat.
Secara teknis, sistem ETLE Genggam memiliki prinsip kerja yang serupa dengan jenis ETLE lainnya yang sudah ada, seperti ETLE statis, mobile, portable, maupun onboard. Namun, keunggulan dan perbedaannya terletak pada fleksibilitas penindakan yang dilakukan melalui telepon genggam khusus. Perangkat ini telah terpasang aplikasi ETLE Presisi yang dirancang khusus untuk keperluan ini.
Petugas hanya perlu mengambil foto menggunakan perangkat ETLE Genggam, dan data pelanggaran akan langsung terkirim ke beranda sistem. Kemudian, sistem secara cerdas akan mendeteksi nomor polisi, nama pemilik, identitas kendaraan, hingga jenis pelanggaran secara otomatis. Proses ini tidak hanya mempercepat konfirmasi pelanggaran tetapi juga meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan perdebatan.
Advertisement
Advertisement
Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan melalui ETLE Genggam meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm standar saat berkendara. Selain itu, pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang juga akan menjadi fokus penindakan.
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku juga termasuk dalam daftar pelanggaran yang akan ditindak menggunakan sistem ini. Petugas dapat langsung mengidentifikasi dan memproses pelanggaran tersebut dengan bukti visual yang kuat.
Penerapan ETLE Genggam diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum lalu lintas yang sebelumnya telah didukung oleh ETLE statis. Polresta Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Bandung telah memasang ETLE statis di beberapa titik strategis untuk pengawasan 24 jam.
Advertisement
Dengan hadirnya ETLE Genggam, petugas kini memiliki kemampuan untuk menindak pelanggaran secara langsung kapan pun dan di mana pun. Hal ini terjadi saat mereka menemukan pelanggaran selama kegiatan patroli rutin. Diharapkan, langkah ini akan membuat masyarakat semakin tertib dan patuh terhadap peraturan lalu lintas, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Sumber: AntaraNews