Tangani Kasus Kematian Mahasiswa Amikom, Polda DIY Periksa 10 Saksi
Bidpropam Polda DIY terus melakukan langkah-langkah penyelidikan internal terkait kasus meninggalnya Rheza.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan angkat bicara soal penanganan kasus kematian Rheza Sendy Pratama. Mahasiswa Amikom Yogyakarta yang meninggal usai aksi demo di depan Polda DIY pada Sabtu, (30/8).
Sejauh ini, Ihsan menyebut Bidpropam Polda DIY terus melakukan langkah-langkah penyelidikan internal terkait kasus meninggalnya Rheza.
Dia menerangkan sejak hari Senin (1/9), Propam Polda DIY telah meminta keterangan delapan orang saksi serta mengumpulkan informasi guna mengungkap duduk perkara peristiwa tersebut.
"Hari ini Selasa (2/9) Bidpropam Polda DIY juga meminta keterangan 2 orang saksi. Total saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 10 orang," kata Ihsan, Selasa (2/9).
Dia menambahkan bahwa proses penyelidikan masih akan terus berlanjut. Pihaknya berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus kematian Rheza sebagai bentuk transparansi dalam proses penanganan kasus ini.
“Propam Polda DIY masih terus melakukan pendalaman dan akan memanggil saksi-saksi lain yang diperlukan,” ungkapnya.
Kapolda DIY Angkat Suara
Sebelumnya, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono memastikan akan memberikan jaminan apabila keluarga ingin memproses hukum kematian mahasiswa Amikom itu, Polda DIY siap untuk mengungkapnya.
"Kedatangan kami ke sini (rumah duka) untuk belasungkawa. Kami juga menyampaikan apabila keluarga mempertanyakan proses hukumnya, kami akan siapkan semua. Dari penyelidikan hingga penyidikan," kata Anggoro usai bertakziah ke rumah duka Rheza, Minggu (31/8).
Anggoro menyebut sebagai langkah awal untuk menyelidiki penyebab kematian Rheza adalah dengan ekshumasi atau membongkar makam dan melakukan pemeriksaan forensik.
Meski demikian, lanjut Anggoro, keluarga Rheza menolak untuk dilakukan ekshumasi. Keluarga, kata Anggoro, sudah mengikhlaskan kepergian almarhum Rheza.
Anggoro membeberkan tawaran ekshumasi ini tak hanya berlaku saat ini, apabila dikemudian hari keluarga berubah pikiran, Polda DIY akan melayani dan mempersiapkannya.
"Proses awal keluarga menolak proses ekshumasi. Kalau nanti pihak keluarga dikemudian hari berubah pikiran dan ingin mempertanyakan proses hukum terhadap meninggalnya saudara Rheza, kami siap untuk melakukan penyidikan," tegas Anggoro.