Tak Lagi Panas-panasan, Polisi Kini Tilang Pengendara Sambil Duduk Manis dalam Mobil
Kamera dalam mobil akan menangkap sejumlah pengendara yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik mobil atau ETLE Mobile. Salah satunya dengan meletakkan kamera di dashboard mobil milik petugas.
Nantinya, kamera itu akan menangkap sejumlah pengendara yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran. Seperti tidak menggunakan helm hingga lawan arah.
Sehingga, petugas tidak perlu lagi untuk berdiri di pinggir jalan untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar tersebut.
Berdasarkan video yang diunggah akun @Sejakarta.id, memperlihatkan petugas tengah memberikan laporan terkait kejadian atau adanya pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada 15 Januari 2025.
Tilang Langsung Terekam
Dalam video di akun @Sejakarta.id, polisi itu menyampaikan adanya sejumlah pelanggar yang melakukan lawan arah di Jalan Kalimalang, Jakarta Timur.
Tapi, bukan berada di jalan atau di bawah terik matahari. Melainkan apa yang dilaporkannya itu dilakukan hanya berada di dalam mobil saja, yang memang dipasang kamera tilang elektronik.
Sehingga, seluruh aktivitas masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran tersebut akan terekam pada kamera tersebut.
"Selamat pagi, hari ini Rabu tanggal 15 Januari 2025, pukul 06.30 Wib. Dilaporkan ETLE Mobile Satlantas Metropolitan Jakarta Timur," ujar petugas dalam video tersebut yang dikutip merdeka.com, Selasa (11/2).
"Penindakan sepeda motor lawan arah dan tidak pakai helm di Jalan Raya, Kalimalang yaitu di Curug Raya arah Timur. Lanjut untuk arus lalin terkendali meriah," sambungnya.
Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025
Polda Metro Jaya Menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025. Kegiatan ini digelar selama 14 Hari, mulai 10 sampai 23 Febuari 2025.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, dalam kegiatan ini ada 11 target yang menjadi fokus pihaknya dalam menjalankan tugasnya.
"Melanggar marka berhenti dan melawan arus," kata Latif kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2).
Berikut 11 Target Operasi Keselamatan Jaya 2025:
1. Melanggar Marka Berhenti (Pasal 287 UU no. 22 Tahun 2009)
2. Melawan Arus (Pasal 287 UU no. 22 Tahun 2009)
3. Pelanggaran Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol (Pasal 311 UU no. 22 Tahun 2009)
4. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi (Pasal 283 UU no. 22 Tahun 2009)
5. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291 ayat 1 UU no. 22 Tahun 2009)
6. Knalpot Brong (Pasal 285 ayat 1, UU no. 22 Tahun 2009)
7. Mengemudikan Kendaraan Roda Empat Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan (Pasal 289 UU no. 22 Tahun 2009) 1
8. Pelanggaran Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4 UU no. 22 Tahun 2009)
9. Pelanggaran Berkendara Dibawah Umur atau Tidak Memiliki SIM (Pasal 281 juncto 77 ayat 1 UU no. 22 Tahun 2009)
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuannya (Pasal 280 UU no. 22 Tahun 2009)
11. Penggunaan Rotator Tidak Sesuai Dengan Keperuntukannya (Pasal 134 juncto 135 UU no. 22 Tahun 2009).
"Operasi kewilayahan keselamatan jaya 2025, dilaksanakan 24 jam di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," pungkasnya.