Pengendara Wajib Tahu, Ini Jenis Pelanggaran yang Belum Bisa Ditilang secara Elektronik
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menuturkan sejumlah pelanggaran lalu lintas masih dilakukan penilangan secara manual.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menuturkan sejumlah pelanggaran lalu lintas masih dilakukan penilangan secara manual, meski sudah diterapkan tilang elektronik. Salah satunya yakni penggunaan knalpot brong.
"Jadi untuk penilangan sendiri memang dioptimalkan melalui tilang elektronik, namun tentunya ada beberapa kategori yang masih dilakukan penilangan manual," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono, Senin (10/2).
Argowiyono menjabarkan, bentuk pelanggaran yang ditilang secara manual adalah penggunaan TNKB atau pelat kendaraan palsu, penggunaan rotator, dan penggunaan knalpot brong.
"Selebihnya semuanya menggunakan tilang elektronik," sambungnya.
Kemudian, untuk tilang elektronik ini disebutnya akan berpindah-pindah. Karena, semuanya menggunakan elektronik etle mobil.
"Dan etle mobil ini berpindah-pindah artinya simpul-simpul yang menjadi pelanggaran masyarakat ini nanti akan didatangi oleh petugas," sebutnya.
"Tentunya nanti petugas juga akan berpindah-pindah jadi lokasinya setiap hari juga akan berubah-ubah seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya Menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025. Kegiatan ini digelar selama 14 Hari, mulai 10 sampai 23 Febuari 2025.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, dalam kegiatan ini ada 11 target yang menjadi fokus pihaknya dalam menjalankan tugasnya.
"Melanggar marka berhenti dan melawan arus," kata Latif kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2).
Berikut 11 Target Operasi Keselamatan Jaya 2025:
1. Melanggar Marka Berhenti (Pasal 287 UU no. 22 Tahun 2009)
2. Melawan Arus (Pasal 287 UU no. 22 Tahun 2009)
3. Pelanggaran Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol (Pasal 311 UU no. 22 Tahun 2009)
4. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi (Pasal 283 UU no. 22 Tahun 2009)
5. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291 ayat 1 UU no. 22 Tahun 2009)
6. Knalpot Brong (Pasal 285 ayat 1, UU no. 22 Tahun 2009)
7. Mengemudikan Kendaraan Roda Empat Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan (Pasal 289 UU no. 22 Tahun 2009) 1
8. Pelanggaran Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4 UU no. 22 Tahun 2009)
9. Pelanggaran Berkendara Dibawah Umur atau Tidak Memiliki SIM (Pasal 281 juncto 77 ayat 1 UU no. 22 Tahun 2009)
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuannya (Pasal 280 UU no. 22 Tahun 2009)
11. Penggunaan Rotator Tidak Sesuai Dengan Keperuntukannya (Pasal 134 juncto 135 UU no. 22 Tahun 2009).
"Operasi kewilayahan keselamatan jaya 2025 dilaksanakan 24 jam di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," pungkasnya.