Polda Metro Jaya menggelar razia besar-besaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025. Operasi itu digelar selama dua pekan, mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025.
Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, operasi ini menargetkan sejumlah pelanggaran.
Dia menyebut, di antaranya melanggar marka jalan, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi. Termasuk, tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta menggunakan knalpot brong.
Advertisement
Daftar Pelanggaran yang Kena Tegur
Selain itu, operasi juga akan menindak pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara melebihi batas kecepatan.
Begitu juga dengan pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, serta penggunaan rotator atau sirine yang tidak pada peruntukannya.
"Pelanggaran menjadi prioritas utama, yakni penggunaan TNKB palsu atau tidak sesuai ketentuan, penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai aturan, melawan arus lalu lintas, dan kendaraan yang tidak memasang TNKB," kata dia kepada wartawan, Senin (10/2).
Advertisement
Tidak Ditilang?
Ade Ary menekankan, operasi Keselamatan Jaya 2025 akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, sementara penegakan hukum akan dilakukan melalui ETLE.
Sementara itu, untuk pelanggaran tertentu penindakan dilakukan secara manual.
"Penindakan manual seperti penggunaan pelat nomor palsu dan rotator tidak sesuai peruntukan," ujar dia.
Polisi juga telah memberi tahu titik mana saja yang bakal mendapatkan perhatian khusus dalam operasi keselamatan jaya 2025 tersebut.
Berikut adalah sebarannya razia yang dilakukan polisi tersebut:
Advertisement
Titik Razia
Jakarta Pusat
- Jalan Rajawali, traffic light pintu besi, traffic light Jembatan Merah Gunung Sahari
Jakarta Utara
- Jalan Raya Cilincing/Traffic light Tanah Merdeka, Jalan RE Martadinata/Traffic light Jembatan Goyang, Jalan Raya Pakin/Traffic light Mitra Bahari, Jalan Raya Yos Sudarso/Traffic light Permai
Jakarta Barat
- Jalan Letjen S. Parman, Jalan Daan Mogot, Jalan Brigjen Katamso dan Jl. Kemanggisan Raya (melawan arus).
Jakarta Selatan
- Traffic light Robinson Pasar Minggu, Jalan Raya Fatmawati, Jalan Ciputat Raya
Advertisement
Jaktim, Bekasi dan Tangerang
Jakarta Timur
- Jalan DI Panjaitan, Traffic light Halim Baru, Jalan MT Haryono, dan Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit dan Jalan RS Soekamto.
Tangerang Kota
- Jalan Jendral Sudirman, Jalan M.H Thamrin, Jalan Perintis Kemerdekaan,
Bekasi Kota
- Jalan Ahmad Yani, Jalan Sersan aswan, Jalan Ir. Juanda
Bekasi Kabupaten
- Traffic light Gerbang Tol Telaga Asih, Traffic light Gerbang Tol Cikarang Barat, Gerbang Jababeka
Depok
- Jalan Raya Margonda, Jalan H. Ir juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan KartiniBandara Soetta- Jalan Parimeter utara, Jalan Parimeter selatan, Jalan P1, Jalan P2, Jalan Raya pelabuhanPelabuhanJalan Baru pos 4, Jalan Banda pos 4