Media sosial dibikin heboh. Video diduga seorang anggota polisi sedang teler usai mengisap vape disebut-sebut mengandung narkoba.
Adalah Kompol DK yang dalam video tersebut tengah bersama seorang perempuan. Keduanya secara bergantian mengisap vape. Kondisinya seperti sedang teler.
Merespons cepat terhadap situasi ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) segera mengambil tindakan. Kompol DK, yang merupakan perwira dalam rekaman tersebut, kini telah resmi ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, Kompol DK mengakui bahwa ia adalah sosok yang muncul dalam video tersebut. Namun, ia juga memberikan klarifikasi mengenai konteks peristiwa yang diklaim terjadi pada tahun 2025.
Dalam penjelasannya, Kompol DK menyatakan bahwa ia sedang menjalankan tugas penegakan hukum narkotika yang melibatkan informan. "Yang bersangkutan berdalih aktivitas tersebut berkaitan dengan penyelidikan. Namun, keterangan ini masih kami dalami untuk memastikan apakah sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) atau tidak," ungkap Kombes Ferry, Kamis (30/4).
Klaim Tugas Penyamaran
Walaupun Kompol DK memberikan alasan terkait tugas penyamaran, Polda Sumut tetap menyoroti pentingnya etika profesi. Tindakan yang terekam dalam video tersebut dinilai melanggar norma kesopanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.
Sebagai langkah untuk membuktikan secara ilmiah, Bid Propam telah melakukan serangkaian uji laboratorium. Hasil tes urine menunjukkan negatif, sedangkan untuk tes darah dan rambut masih menunggu hasil analisis lebih lanjut dari laboratorium forensik.
Polda Sumut berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum dan etik ini berjalan dengan transparan. Selain menahan Kompol DK di Patsus, penyidik juga akan memanggil saksi-saksi lain yang muncul dalam video untuk menyusun kronologi kejadian secara utuh.
"Kami memastikan proses ini berjalan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, tentu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Kombes Ferry.