Tahukah Anda? Menteri HAM Minta APH Terapkan Keadilan Restoratif untuk Aktivis yang Ditangkap
Menteri HAM Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum (APH) menerapkan keadilan restoratif bagi aktivis yang ditangkap, terutama jika tidak terlibat tindakan anarkis. Simak selengkapnya!
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mempertimbangkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Permintaan ini disampaikan terkait dengan penangkapan aktivis yang terjadi dalam serangkaian aksi demonstrasi belakangan ini. Hal ini menjadi sorotan penting di tengah dinamika kebebasan berpendapat dan penegakan hukum di Indonesia.
Pigai menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif ini relevan apabila para aktivis yang ditangkap tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tindakan tersebut termasuk serangan fisik kepada individu lain atau perusakan fasilitas publik maupun pribadi. Fokus utama adalah jika aktivis hanya menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan mereka secara damai.
Pernyataan ini disampaikan Pigai dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Selasa (2/9). Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, namun pemerintah menawarkan pendekatan keadilan restoratif sebagai solusi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hak-hak sipil tetap terjaga tanpa mengesampingkan penegakan hukum yang profesional dan adil.
Pentingnya Keadilan Restoratif dalam Penanganan Aktivis
Natalius Pigai menggarisbawahi bahwa pemerintah akan terus berpihak pada masyarakat sipil, sehingga rakyat tidak perlu meragukan komitmen pemerintah terhadap aksi demonstrasi yang telah berlangsung. Dalam konteks ini, keadilan restoratif menjadi jembatan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ini adalah pendekatan yang berfokus pada pemulihan kerugian, bukan hanya penghukuman.
Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap berbagai institusi negara, Pigai tetap meminta para APH untuk bertindak jujur, adil, profesional, objektif, imparsial, dan bertanggung jawab secara publik. Profesionalisme ini sangat krusial, terutama saat menangani massa demonstrasi dan jika terdapat masyarakat sipil yang ditangkap di tengah aksi. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi potensi konflik dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Menteri HAM menyatakan bahwa pemerintah memiliki semangat dan denyut nadi yang sama dengan masyarakat sipil dalam isu ini. Oleh karena itu, tawaran keadilan restoratif ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh aparat. Pigai meyakini bahwa aparat akan bertindak profesional dalam menerapkan mekanisme ini, demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Kasus Penangkapan Aktivis Lokataru Sebagai Konteks
Seruan Menteri HAM ini muncul tidak lama setelah insiden penangkapan dua staf Lokataru Foundation oleh Polda Metro Jaya. Lokataru Foundation sendiri mengakui bahwa dua rekan mereka ditangkap karena diduga terkait penghasutan provokatif untuk anarki. Dugaan ini mencakup melibatkan pelajar, termasuk anak-anak, dalam demonstrasi yang berujung kericuhan di Jakarta.
Peneliti Lokataru Foundation, Fian Alaydrus, menjelaskan bahwa Direktur Utama Lokataru, Delpedro Marhaen, dan staf Lokataru, Mujafar, ikut diperiksa. Delpedro ditangkap di kantor mereka pada Senin (1/9) pukul 22.30 WIB oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penangkapan ini memicu kekhawatiran di kalangan aktivis dan pegiat HAM.
Setelah penangkapan Delpedro, beberapa rekan Lokataru melakukan pendampingan ke Polda Metro Jaya pada Selasa. Saat berada di kantin, petugas memanggil Mujafar untuk dilakukan pemeriksaan, dan ia ditangkap di kantin sekitar pukul 13.30 WIB. Kasus ini menyoroti urgensi penerapan keadilan restoratif, terutama jika penangkapan dilakukan terhadap individu yang hanya menyuarakan pendapat tanpa tindakan anarkis.
Sumber: AntaraNews