DPD Tegaskan Hak Adat Papua Dilindungi Konstitusi dan Otonomi Khusus
Anggota DPD Filep Wamafma menegaskan bahwa hak adat Papua mendapat perlindungan kuat dari konstitusi dan kerangka otonomi khusus, menjamin pengakuan serta kepastian hukum bagi lembaga adat di Papua.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Filep Wamafma menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat dan lembaga adat di Papua dilindungi secara konstitusional. Ia menekankan bahwa masyarakat adat tidak perlu ragu untuk memperjuangkan aspirasi dan hak-hak mereka di Tanah Papua. Pernyataan ini disampaikan Filep Wamafma dalam sebuah keterangan yang diterima di Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada hari Minggu.
Filep menjelaskan bahwa negara memberikan jaminan, perlindungan, dan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat serta lembaga adat. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam memastikan eksistensi dan hak-hak fundamental komunitas adat. Perlindungan ini menjadi dasar kuat bagi masyarakat adat untuk terus mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai budaya mereka.
Pengakuan negara ini, menurut Filep, termaktub dalam Pasal 18B Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu, legalitas ini semakin diperkuat di Papua melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus, yang memberikan kerangka hukum yang kokoh bagi hak-hak adat di wilayah tersebut.
Perlindungan Konstitusional dan Regulasi Daerah untuk Hak Adat Papua
Posisi hukum kelembagaan adat dan dewan adat di Tanah Papua sangatlah kuat, karena eksistensi dan hak-hak masyarakat adat memperoleh jaminan langsung melalui konstitusi negara. Anggota DPD Filep Wamafma menegaskan bahwa pengakuan negara diatur dalam Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945. Di Papua, legalitas ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus, yang secara spesifik mengakui dan melindungi hak-hak adat.
Filep menyambut baik penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2023. Perda ini mengatur tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta. Regulasi semacam ini penting untuk memastikan pengakuan konstitusional diterjemahkan menjadi kebijakan pembangunan daerah yang praktis dan adil, bukan hanya ketentuan normatif.
Keberadaan Perda ini menjadi instrumen krusial dalam mewujudkan perlindungan nyata bagi hak adat Papua. Dengan adanya regulasi daerah, hak-hak masyarakat adat dapat diimplementasikan secara konkret dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Ini juga membantu menghindari potensi konflik yang mungkin timbul akibat ketidakjelasan status hukum adat.
Penguatan Lembaga Adat dan Peradilan Restoratif
Filep Wamafma juga mendesak Dewan Adat Papua untuk memperkuat kapasitas kelembagaannya melalui pembentukan peradilan adat. Inisiatif ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang diusung dalam sistem hukum Indonesia. Peradilan adat diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi penyelesaian konflik secara musyawarah.
Legitimasi hukum lembaga adat harus memperhatikan beberapa batasan penting. Ini termasuk kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia, konsistensi dengan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta implementasi oleh praktisi hukum adat yang berkualitas. Dengan demikian, putusan adat dapat memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan diterima secara luas.
Penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif harus memberikan ruang yang luas kepada lembaga adat. Oleh karena itu, kelembagaan adat perlu memiliki perangkat peradilan adat yang jelas, baik dari sisi mekanisme, struktur, maupun tata cara penyelesaiannya. Hal ini akan memastikan proses peradilan adat berjalan efektif dan akuntabel.
Tantangan dan Peningkatan Tata Kelola Adat di Papua
Di sisi lain, Filep menyoroti tantangan dalam pengelolaan tanah adat. Seringkali, tumpang tindih klaim antar marga dan suku memicu sengketa internal. Masalah ini diperparah oleh keterbatasan sistem administrasi profesional yang belum menopang kelembagaan adat.
Semua dewan adat di seluruh Papua harus meningkatkan struktur organisasi dan proses pengambilan keputusan internal mereka. Hal ini bertujuan agar putusan adat memiliki legitimasi yang lebih kuat dan tidak mudah digugat melalui jalur hukum formal. Peningkatan tata kelola ini krusial untuk menjaga wibawa dan efektivitas lembaga adat.
Filep menekankan bahwa hak-hak adat yang dijamin berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus harus sepenuhnya diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Implementasi ini harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat adat. Ini adalah kunci untuk memastikan otonomi khusus benar-benar membawa manfaat bagi pemilik hak ulayat.
Sumber: AntaraNews