Sri Mulyani akan Rapat Bareng Mendikdasmen Bahas Putusan MK SD-SMP Swasta Gratis
MK mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.
"Nanti akan ada rapat tersendiri mengenai hal itu (putusan MK)" kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6).
Lebih lanjut, dia juga menyebut, akan mempelajari putusan MK bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Seperti saya sampaikan tadi kita bersama Menteri Dasmen dengan Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut dan dampaknya seperti apa," ujar dia.
Mendikdasmen: Keputusan MK Final dan Mengikat
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk membahas putusan tersebut. Selain itu, dia juga akan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kemudian yang kedua terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden," kata Mu'ti di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/6).
Sebab, dia tak bisa berandai-andai apakah putusan tersebut dapat diimplementasikan atau tidak. Karena, putusan MK harus dibahas dengan lintas kementerian.
"Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menkeu termasuk dengan DPR sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," tuturnya.
Kendati demikian, Mu'ti menegaskan, putusan MK merupakan putusan final dan mengikat. Pihaknya akan membuat skema-skema untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Keputusan MK itu kan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kemenkeu dan yang penting lagi adalah bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," imbuh Mu'ti.