Pemkot Solo Siap Jalankan Keputusan MK soal Sekolah Swasta Gratis
Pemkot Solo akan mendukung penuh dan menjalankan kebijakan pusat,
Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta. Dia menegaskan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Kita menunggu pusat kalau itu arahannya seperti apa," ujar Respati saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (28/5).
Ia menyebutkan, saat ini Pemkot Solo sudah menerapkan pendidikan gratis di sekolah negeri, namun kebijakan serupa untuk sekolah swasta belum diberlakukan karena belum ada keputusan teknis dari pemerintah pusat.
"Kalau kami saat ini yang berjalan negeri memang gratis. Kalau ada keputusan MK yang lain kami menunggu pemerintah pusat aja," ungkapnya.
Taat Instruksi Pusat
Respati menegaskan Pemkot Solo akan mendukung penuh dan menjalankan kebijakan pusat, termasuk apabila nantinya sekolah swasta juga harus digratiskan.
"Kami siap menjalankan apapun dari pemerintah pusat," tambahnya.
Soal skema atau teknis pelaksanaan kebijakan tersebut, Respati belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena keputusan MK baru saja diumumkan.
"Kami masih menunggu. Keputusan MK, kan baru kemarin," tukasnya.
Pendidikan Dasar Wajib Gratis, Negeri Maupun Swasta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pembiayaan pendidikan dasar. MK menyatakan pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Selasa (27/5).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.
“Penerapannya yang hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta,” jelas Enny.
Dalam praktiknya, banyak siswa terpaksa masuk sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sehingga perlakuan berbeda terkait biaya dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam UUD 1945.