Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Vonis hakim MA ini lebih ringan dari putusan PN Jakarta Selatan dan PT DKI yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Vonis hakim MA ini lebih ringan dari putusan PN Jakarta Selatan dan PT DKI yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Hakim Mahkamah Agung (MA) menjabarkan alasan menjatuhkan vonis selama 10 tahun terhadap terpidana Putri Candrwathi. Hukuman itu lebih ringan dari vonis tingkat sebelumnya yang menghukum Putri 20 tahun penjara.
Dari draf pertimbangan putusan MA, disebutkan alasan majelis hakim tingkat kasasi meringankan hukuman Istri Ferdy Sambo itu. Hakim menyebut, Putri bukan inisiator pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bahwa terdakwa (Putri Candrawathi) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban," tulis putusan kasasi MA dikutip Senin (28/8).
Selain itu, Putri juga disebut sebagai sosok yang ingin menuntaskan masalahnya selagi di Magelang, Jawa Tengah secara baik. Sebab, dia sempat memanggil Brigadir J dan telah memaafkannya.
Fakta itu dianggap hakim selaras dengan insiden penembakan Brigadir J yang kala itu Putri tidak terlibat langsung.
Karena tembakan pertama justru dilontarkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
merdeka.com
Selain soal peran, dalam pertimbangnya Majelis Hakim juga melihat kondisi Putri yang merupakan sosok ibu rumah tangga yang memiliki 4 anak. Bahkan, anak yang terakhirnya merupakan anak yang masih harus mendapatkan asuhan darinya.
merdeka.com
Sebelumnya, MA memutuskan vonis terhadap Putri Candrawathi, menjadi 10 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari putusan PN Jakarta Selatan dan PT DKI yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.
Ibunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.
Baca SelengkapnyaAcara ini diikuti Uu bersama warga di pedesaan Sukabumi dengan penuh kehangatan.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaPerpisahan itu diwarnai dengan isak tangis para mahasiswa KKN
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto buka-bukaan alasan DPR bulat memilih Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaYenny mengingatkan, jangan sampai Pilpres menjadi ajang pecah belah di antara anak bangsa.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaKTP Sakti membuat rakyat tidak perlu lagi memiliki banyak kartu demi mendapat bantuan.
Baca Selengkapnya