Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Vonis hakim MA ini lebih ringan dari putusan PN Jakarta Selatan dan PT DKI yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Hakim Mahkamah Agung (MA) menjabarkan alasan menjatuhkan vonis selama 10 tahun terhadap terpidana Putri Candrwathi. Hukuman itu lebih ringan dari vonis tingkat sebelumnya yang menghukum Putri 20 tahun penjara.

Dari draf pertimbangan putusan MA, disebutkan alasan majelis hakim tingkat kasasi meringankan hukuman Istri Ferdy Sambo itu. Hakim menyebut, Putri bukan inisiator pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Bahwa terdakwa (Putri Candrawathi) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban," tulis putusan kasasi MA dikutip Senin (28/8).

Selain itu, Putri juga disebut sebagai sosok yang ingin menuntaskan masalahnya selagi di Magelang, Jawa Tengah secara baik. Sebab, dia sempat memanggil Brigadir J dan telah memaafkannya.

Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Fakta itu dianggap hakim selaras dengan insiden penembakan Brigadir J yang kala itu Putri tidak terlibat langsung.

Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Karena tembakan pertama justru dilontarkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,"
kata hakim.

merdeka.com

Selain soal peran, dalam pertimbangnya Majelis Hakim juga melihat kondisi Putri yang merupakan sosok ibu rumah tangga yang memiliki 4 anak. Bahkan, anak yang terakhirnya merupakan anak yang masih harus mendapatkan asuhan darinya.

Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

"Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya,"
jelas hakim.

merdeka.com

Putri Candrawathi Divonis 10 Tahun

Sebelumnya, MA memutuskan vonis terhadap Putri Candrawathi, menjadi 10 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari putusan PN Jakarta Selatan dan PT DKI yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Putri Candrawathi Divonis 10 Tahun

Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).

Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.

Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair
Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair

Ibunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.

Baca Selengkapnya
Momen Perpisahan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Botram Bareng Warga di Pedesaan Sukabumi
Momen Perpisahan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Botram Bareng Warga di Pedesaan Sukabumi

Acara ini diikuti Uu bersama warga di pedesaan Sukabumi dengan penuh kehangatan.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim

"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya
Diantar Warga sampai Dermaga, Begini Momen Haru Perpisahan Mahasiswa KKN UGM di Banda Neira
Diantar Warga sampai Dermaga, Begini Momen Haru Perpisahan Mahasiswa KKN UGM di Banda Neira

Perpisahan itu diwarnai dengan isak tangis para mahasiswa KKN

Baca Selengkapnya
DPR Blak-blakan Ungkap Alasan Pilih Arsul Sani Jadi Hakim MK
DPR Blak-blakan Ungkap Alasan Pilih Arsul Sani Jadi Hakim MK

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto buka-bukaan alasan DPR bulat memilih Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
Dukung Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid: Saya Pilih PSI untuk Pemilu
Dukung Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid: Saya Pilih PSI untuk Pemilu

Yenny mengingatkan, jangan sampai Pilpres menjadi ajang pecah belah di antara anak bangsa.

Baca Selengkapnya
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh

Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.

Baca Selengkapnya
Hasto Pamerkan KTP Sakti Ala Ganjar-Mahfud untuk Wong Cilik
Hasto Pamerkan KTP Sakti Ala Ganjar-Mahfud untuk Wong Cilik

KTP Sakti membuat rakyat tidak perlu lagi memiliki banyak kartu demi mendapat bantuan.

Baca Selengkapnya