Kalapas Tangerang Benarkan Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Gara-Gara Berkelakuan Baik
Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin, membenarkan bahwa Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin, membenarkan bahwa Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, memperoleh remisi. Ia menjelaskan, pemberian remisi tersebut didasarkan pada penilaian bahwa Putri berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan sebagai warga binaan.
"Ya pertimbangannya selama di dalam Lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata-tertib. Maka warga binaan tersebut berhak mendapatkan remisi," kata Ratmin kepada awak media, Selasa (19/8).
Ratmin kemudian merinci ada tiga jenis remisi yang diberikan kepada Putri. Pertama, Remisi Umum, kedua Remisi Dasawarsa, dan ketiga remisi tambahan karena donor darah.
"Remisi Umum 4 bulan, Remisi dasawarsa 90 hari dan Remisi Tambahan Donor darah 2 bulan," dia menandasi.
Kasus Putri Candrawathi
Sebagai catatan, Putri sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim pada tingkat pertama. Namun, setelah menempuh proses banding hingga kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun.
Putri Candrawathi terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, ajudan pribadi suaminya, yang terjadi pada tahun 2023.