Dirjenpas Jelaskan Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi HUT ke-80 RI
Ketentuan mengenai remisi diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengatakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi pada HUT Ke-80 RI karena yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.
"Enggak, enggak dapat," kata Mashudi saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/8), sebagaimana dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan remisi merupakan hak semua narapidana, tanpa terkecuali. Namun, narapidana yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak mendapatkan pengurangan masa pidana.
Aturan Remisi
Mashudi menuturkan, ketentuan mengenai remisi diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), narapidana mendapatkan remisi jika memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Menurut Mashudi, berhak atau tidaknya seorang narapidana menerima remisi ditentukan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melakukan pembinaan sehari-hari.
"Remisi itu diberikan kepada semua warga binaan atau narapidana tanpa terkecuali, baik itu pidana yang kasus korupsi, kasus teroris, itu kita berikan, yang tidak kita berikan adalah yang hukuman mati dan seumur hidup," ujar dia.
Alasan Istri Ferdy Sambo Diberi Remisi HUT ke-80 RI
Selain itu, Dirjenpas mengonfirmasi bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapatkan remisi pada HUT Ke-80 RI. Remisi diberikan karena Putri dinilai memenuhi syarat, terutama pidana pokoknya berbeda dengan Ferdy Sambo. "Putri kan hanya berapa tahun (penjara)," ujar Mashudi.
Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis pidana penjara seumur hidup pada tingkat kasasi. Adapun Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara.
Vonis kasasi keduanya lebih rendah dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Sebelumnya, Sambo divonis pidana mati dan Putri divonis 20 tahun penjara.
Ferdy Sambo saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, setelah dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta. Sementara Putri dipenjara di Lapas Kelas II A Tangerang dari sebelumnya di Lapas Wanita Pondok Bambu.